KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 12:45 WIB
Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah masih belum mengenakan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle," ujar Bonarsius dalam diskusi publik bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Saat ini, infrastruktur pemeteraian dan pelunasan bea meterai secara elektronik telah diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan.

Meski demikian, sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak bisa diterapkan atas T&C e-commerce karena adanya perbedaan bentuk dokumen. "Oleh karena itu, DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius.

Ketika sistem pemeteraian elektronik sudah siap, bea meterai akan dikenakan atas T&C yang merupakan click-wrap agreement. Bea meterai tidak akan dikenakan atas browse-wrap agreement.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Perlu diketahui, click-wrap agreement adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai.

Adapun browse-wrap agreement adalah T&C yang tak memerlukan tindakan afirmatif dari pengguna platform. Dengan demikian, dokumen ini tak memenuhi persyaratan perjanjian pada KUH Perdata.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Bonarsius mengatakan mayoritas T&C pada e-commerce adalah browse-wrap agreement. Dengan demikian, hanya sedikit pengguna platform yang nantinya akan terbebani oleh bea meterai atas T&C.

"Yang paling banyak itu browse-wrap agreement. Kalau click-wrap agreement itu dalam konteks konvensional seperti perjanjian antara tenant dan pemilik mal, antara pembeli dan merchant ketika pembelian memerlukan perjanjian," ujar Bonarsius. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?