REFORMASI PERPAJAKAN

Sistem Administrasi Pajak Baru, DJP Buat Profil Tiap Pegawai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:10 WIB
Sistem Administrasi Pajak Baru, DJP Buat Profil Tiap Pegawai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak dapat membuat profil dari tiap pegawai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan profil dari masing-masing pegawai Ditjen Pajak tersebut dibuat berdasarkan pada segala tugas atau pekerjaan yang pernah dilakukan.

“Nantinya, pegawai-pegawai Ditjen Pajak itu bisa kita [buatkan] profil berdasarkan kemampuan ataupun pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukannya,” ujar Nufransa dalam sebuah video unggahan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia memberi contoh ada seorang pegawai yang telah melakukan pemeriksaan terkait dengan sektor kelapa sawit serta minyak dan gas bumi (migas). Data historis tersebut terkumpul dan dimiliki oleh DJP dalam sistem inti administrasi perpajakan sehingga menjadi satu profil pegawai.

Profil pegawai tersebut pada gilirannya akan berguna untuk proses bisnis lainnya. Misalnya, ada pemeriksaan terkait dengan sektor tertentu. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pemeriksaan tersebut akan dikaitkan dengan profil masing-masing pegawai DJP.

Situasi tersebut diharapkan juga turut meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Hal ini dikarenakan proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya internal DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi tidak lagi berdasarkan hanya sekadar karena senioritas, pangkat, dan lain sebagainya, tapi sudah berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing. Berdasarkan pengalaman historical dan juga catatan pekerjaan yang pernah dilakukan,” jelas Nufransa.

Seperti diketahui, sebelum implementasi nasional, DJP akan melakukan uji coba sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya CTAS, DJP juga akan memperkenalkan adanya akun wajib pajak (taxpayer account). Simak ‘ Simak pula ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra