KP2KP TAKALAR

Sisir WP UMKM, Petugas Pajak Cek Kepemilikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Sisir WP UMKM, Petugas Pajak Cek Kepemilikan NPWP

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kegiatan penyisiran wajib pajak pelaku UMKM di sepanjang jalur-jalur utama wilayah Kabupaten Takalar pada 15 Juli 2022.

KP2KP Takalar menjelaskan kegiatan penyisiran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Penyisiran dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak.

“Petugas yang turun ke lapangan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kepemilikan NPWP dan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi yang telah mempunyai NPWP,” kata KP2KP seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP Takalar juga memberikan brosur kepada UMKM mengenai aturan terbaru yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan peraturan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, utamanya UMKM.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya terkait dengan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarif 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, apabila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Tambahan informasi, penyisiran wajib pajak juga merupakan bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Adapun ketentuan terkait dengan KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra