KP2KP TAKALAR

Sisir WP UMKM, Petugas Pajak Cek Kepemilikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Sisir WP UMKM, Petugas Pajak Cek Kepemilikan NPWP

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kegiatan penyisiran wajib pajak pelaku UMKM di sepanjang jalur-jalur utama wilayah Kabupaten Takalar pada 15 Juli 2022.

KP2KP Takalar menjelaskan kegiatan penyisiran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Penyisiran dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak.

“Petugas yang turun ke lapangan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kepemilikan NPWP dan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi yang telah mempunyai NPWP,” kata KP2KP seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

KP2KP Takalar juga memberikan brosur kepada UMKM mengenai aturan terbaru yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan peraturan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, utamanya UMKM.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya terkait dengan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarif 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Contoh, apabila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Tambahan informasi, penyisiran wajib pajak juga merupakan bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Adapun ketentuan terkait dengan KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP