BEA CUKAI SULBAGSEL

Sisir Warung Eceran dan Ekspedisi, Bea Cukai Berburu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Sisir Warung Eceran dan Ekspedisi, Bea Cukai Berburu Rokok Ilegal

Pengecekan produk rokok di warung-warung oleh petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menjalankan operasi gempur rokok ilegal secara rutin.

Yang terbaru, operasi ini dijalankan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dengan menyisir warung-warung dan penjual rokok eceran, serta perusahaan jasa ekspedisi. Operasi ini dilakukan di wilayah Polewali Mandar, Bone, Sinjai, Pangkep, Takalar, Gowa, Maros, dan Kota Makassar.

"Hasilnya, petugas menindak 44 kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang mencapai 445.280 batang rokok. Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir mencapai Rp614.486.400 dan potensi kerugian negara ditaksir senilai Rp421.315.030," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Cahya Nugraha dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dengan adanya operasi ini, imbuh Cahya, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Tak cuma mengamankan rokok ilegal, petugas bea cukai juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi mengenai kebijakan cukai dan produk rokok kepada para pedagang dan pengusaha jasa ekspedisi.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja