Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Malili. (foto: DJBC)
LUWU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersempit ruang gerak rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan operasi pasar di daerah-daerah untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Di Luwu, Sulawesi Selatan misalnya, belum lama ini Bea Cukai Malili menyisir puluhan toko, kios, dan sejumlah pasar tradisional. Petugas memeriksa produk rokok yang dijajakan di setiap warung atau kios untuk memastikan apakah ada produk ilegal atau tidak.
"Petugas juga memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya jika mereka jualan rokok ilegal," kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (28/6/2024).
Encep menjelaskan dalam operasi pasar kali ini petugas menemukan ratusan bungkus rokok ilegal dengan setidaknya 15 merek yang beredar di sejumlah titik di Kabupaten Luwu. Beberapa tidak dilekati pita cukai (polos) dan beberapa dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.
“Jadi terdapat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, atau terdapat pita cukai tapi dengan kondisi bekas, tidak sesuai peruntukan, atau pita cukai palsu,” jelasnya.
Operasi yang sama juga berjalan di Kota Batu, Jawa Timur. Bea Cukai Malang laksanakan penyuluhan kampanye gempur rokok ilegal melalui kegiatan Sobo Pasar. Sobo Pasar kali ini dilakukan Bea Cukai Malang di Pasar Induk Among Tani, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Kamis (20/06).
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan, tentunya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait kampanye gempur rokok ilegal kepada kios penjual rokok serta masyarakat yang berkunjung ke pasar,” ujar Encep.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.