PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:17 WIB
Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat memberikan edukasi tentang rokok ilegal di sebuah toko kelontong. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Satpol PP, kantor bea cukai di 3 kabupaten melakukan operasi pasar gabungan untuk mencari produk rokok ilegal.

Operasi pasar dilakukan oleh kantor bea cukai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawiringin Timur. Operasi gabungan dilakukan lantaran Satpol PP membutuhkan personel tambahan untuk melakukan penyisiran sejumlah sentra ekonomi yang berpeluang menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

"Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada awal Desember lalu.

Selain itu, operasi 'Gempur Rokok Ilegal' juga dilaksanakan di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat melakukan penyisiran di toko-toko grosir dan kelontong, tim gabungan memprioritaskan penyampaian edukasi kepada para pedagang tentang peredaran rokok ilegal.

Hatta menyampaikan, tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait dengan adanya larangan menjual rokok ilegal. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

"Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara," kata Hatta.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hatta mengatakan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan," kata Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?