PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:17 WIB
Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat memberikan edukasi tentang rokok ilegal di sebuah toko kelontong. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Satpol PP, kantor bea cukai di 3 kabupaten melakukan operasi pasar gabungan untuk mencari produk rokok ilegal.

Operasi pasar dilakukan oleh kantor bea cukai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawiringin Timur. Operasi gabungan dilakukan lantaran Satpol PP membutuhkan personel tambahan untuk melakukan penyisiran sejumlah sentra ekonomi yang berpeluang menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

"Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada awal Desember lalu.

Selain itu, operasi 'Gempur Rokok Ilegal' juga dilaksanakan di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Saat melakukan penyisiran di toko-toko grosir dan kelontong, tim gabungan memprioritaskan penyampaian edukasi kepada para pedagang tentang peredaran rokok ilegal.

Hatta menyampaikan, tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait dengan adanya larangan menjual rokok ilegal. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

"Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara," kata Hatta.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Hatta mengatakan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan," kata Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN