PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:17 WIB
Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat memberikan edukasi tentang rokok ilegal di sebuah toko kelontong. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Satpol PP, kantor bea cukai di 3 kabupaten melakukan operasi pasar gabungan untuk mencari produk rokok ilegal.

Operasi pasar dilakukan oleh kantor bea cukai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawiringin Timur. Operasi gabungan dilakukan lantaran Satpol PP membutuhkan personel tambahan untuk melakukan penyisiran sejumlah sentra ekonomi yang berpeluang menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

"Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada awal Desember lalu.

Selain itu, operasi 'Gempur Rokok Ilegal' juga dilaksanakan di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Saat melakukan penyisiran di toko-toko grosir dan kelontong, tim gabungan memprioritaskan penyampaian edukasi kepada para pedagang tentang peredaran rokok ilegal.

Hatta menyampaikan, tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait dengan adanya larangan menjual rokok ilegal. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

"Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara," kata Hatta.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Hatta mengatakan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan," kata Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu