Petugas KP2KP Benteng saat menyambangi kolam renang umum. (foto: DJP)
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan kembali menggelar kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang berfokus pada potensi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).
Dikutip dari siaran pers otoritas, sasaran KPDL kali ini adalah sebuah kolam renang umum yang baru saja dibangun dan direnovasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan kolam renang umum ini memang masuk kriteria pemungutan PPN KMS atau bukan.
"Petugas tidak bertemu pemilik bangunan, akhirnya penggalian data dilakukan via telepon dan dikonfirmasi memang betul luas bangunan lebih dari 200 meter persegi," ujar Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, Sabtu (24/9/2022).
Dengan demikian, bangunan kolam renang umum tersebut masuk dalam kriteria pemungutan PPN KMS. PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama.
"Untuk tarif yang dikenakan untuk PPN KMS sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah," jelas Restu.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022, tarif PPN KMS sebesar 2,2% merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 PPN dikalikan dengan DPP. Lebih lanjut, Restu juga menjelaskan bahwa saat terutang PPN KMS adalah saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai bangunan, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi dalam jangka waktu dua tahun.
Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.