KP2KP BENTENG

Sisir Kompleks Pertokoan, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet Sampai NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Sisir Kompleks Pertokoan, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet Sampai NPWP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan canvassing dengan mengunjungi area pertokoan di Jalan KH Hayyung, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 September 2022.

Petugas dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan kegiatan canvassing ini dilaksanakan guna mengetahui data mengenai aktivitas, kondisi serta profil usaha yang dijalankan oleh pengusaha pemilik toko.

“Data yang dikumpulkan berupa biodata pedagang, status kepemilikan NPWP, nomor telepon, jenis usaha, status kepemilikan bangunan, dan omzet setiap bulan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain melakukan kegiatan canvassing, lanjut Restu, tim KP2KP Benteng juga memberikan edukasi terkait dengan PPh final UMKM terhadap pengusaha yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan kewajiban membayar PPh final UMKM dengan tarif 0,5% apabila omzet wajib pajak orang pribadi sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp500 juta.

"Jika usahawan sudah memiliki NPWP maka ada kewajiban untuk membayar PPh Final UMKM jika omzet sudah melebihi PTKP sebesar Rp500 juta dalam setahun," tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Restu juga berharap kegiatan canvassing dan edukasi perpajakan tersebut bisa menambah pemahaman perpajakan bagi wajib pajak sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik pada masa mendatang.

“Pada akhirnya, [pemenuhan kewajiban pajak secara baik] dapat meningkatkan angka penerimaan perpajakan, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik toko baju di Jalan KH Hayyung Martina mengapresiasi kedatangan petugas KP2KP Benteng dalam menjalankan kegiatan canvassing. Dia mengaku belum terlalu memahami penuh kewajiban perpajakan usahawan.

"Terima kasih untuk pegawai dari KP2KP Benteng yang telah datang ke toko saya untuk memberikan edukasi perpajakan kepada saya. Selama ini, belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik karena kurangnya informasi yang saya dapatkan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?