KP2KP PINRANG

Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sisir Kedai-Kedai Kekinian, Petugas Pajak Cek Omzet Hingga Biaya Usaha

Petugas KP2KP Pinrang ketika mewawancarai pemilik kedai kekinian. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha baru yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang pada 5 Juli 2022.

Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Menurutnya, Jalan Poros Pinrang-Polman dipilih karena dalam setahun terakhir terdapat perkembangan ekonomi yang pesat.

“Sedang menjamur tempat-tempat penjualan makanan atau minuman kekinian di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman ini. Guna menggali potensi pajak dan meningkatkan kualitas basis data, kami melakukan KPDL,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam pelaksanaan penyisiran tersebut, petugas menghimpun data terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Data tersebut antara lain omzet, biaya usaha, serta status kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat pelaksanaan usaha.

Salah seorang tempat usaha yang dikunjungi petugas pajak ialah gerai makanan dan minuman kekinian yang dimiliki Usman. Menurut Usman, usahanya baru berjalan selama tiga bulan sejak didirikan April lalu.

“Kami baru buka Ramadan lalu, jadi masih sangat baru. Untuk itu saya mohon bimbingannya. Segera akan saya lengkapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak ini. Ada juga tim kami yang akan mengurus,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, petugas KP2KP Pinrang Ihya memberikan penjelasan kepada usahawan terkait dengan kewajiban pajak usahawan yang termasuk dalam UMKM. Tak ketinggalan, Ihya juga menjelaskan penjelasan perihal batasan peredaran bruto dari usaha yang dikenai pajak.

“Untuk tahun 2022, pajak penghasilan dari usaha mulai disetorkan jika omzet dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta. Dalam artian, terdapat potongan pajak Rp2,5 juta setiap tahun. Batasan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya.

KP2KP Pinrang berharap pelaksanaan kunjungan lapangan ini bisa memberikan pemahaman yang baik kepada para usahawan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan pula akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP