KP2KP MARISA

Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 16:00 WIB
Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 9 Maret 2023.

Pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia mengatakan kegiatan kali ini berfokus pada penyisiran bangunan-bangunan baru yang ada di sekitar Kecamatan Paguat. Dalam kegiatan pengumpulan data itu, petugas menggunakan berbagai metode.

“Mulai dari tanya jawab langsung maupun tidak langsung, pengecekan dokumen perihal perizinan mendirikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau tagging lokasi bangunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fista menjelaskan KPDL yang dilakukan tersebut bertujuan agar data potensi pajak yang dimiliki bisa akurat sesuai kondisi atau keadaan sebenarnya. Alhasil, kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP menjadi lebih baik.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu bangunan baru yang terkait dengan objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurut Fista, PPN KMS itu terutang bagi orang pribadi yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain serta yang dilakukan tidak dalam kegiatan usahanya.

Selain melakukan penyisiran, Fista juga mengingatkan wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP dan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Selain penggalian potensi, KPDL ini juga sebagai sarana edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak di lapangan,” tuturnya.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan