PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sisa Sehari! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Sisa Sehari! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Artinya, periode pemanfaatan insentif ini tinggal 1 hari saja.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel melalui unggahannya di media sosial menyebut program tersebut dapat diikuti semua masyarakat Kalsel. Melalui akun tersebut, Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak di sisa waktu ini.

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Syarat dan info, silahkan datang ke samsat terdekat," bunyi keterangan foto pada akun @bakeudaprovkalselofficial, dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur program pemutihan pajak mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Hingga Agustus 2021, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat telah mencapai Rp463 miliar lebih atau sudah mencapai 61,57% dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 senilai Rp753 miliar. Pemprov bahkan menetapkan outlook penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun dapat mencapai Rp800 miliar karena ada program pemutihan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendaftarkan diri pada loket khusus di Samsat terdekat. Meski demikian, akun Bakeuda juga mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena sisa waktu hanya Sabtu, maka masyarakat perlu memastikan jam bukan kantor Samsat di akhir pekan.

"Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan," bunyi pesan pada pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja