PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sisa Sehari! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Sisa Sehari! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Artinya, periode pemanfaatan insentif ini tinggal 1 hari saja.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel melalui unggahannya di media sosial menyebut program tersebut dapat diikuti semua masyarakat Kalsel. Melalui akun tersebut, Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak di sisa waktu ini.

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Syarat dan info, silahkan datang ke samsat terdekat," bunyi keterangan foto pada akun @bakeudaprovkalselofficial, dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur program pemutihan pajak mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Hingga Agustus 2021, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat telah mencapai Rp463 miliar lebih atau sudah mencapai 61,57% dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 senilai Rp753 miliar. Pemprov bahkan menetapkan outlook penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun dapat mencapai Rp800 miliar karena ada program pemutihan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendaftarkan diri pada loket khusus di Samsat terdekat. Meski demikian, akun Bakeuda juga mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena sisa waktu hanya Sabtu, maka masyarakat perlu memastikan jam bukan kantor Samsat di akhir pekan.

"Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan," bunyi pesan pada pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?