PODTAX

Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Mei 2021 | 11:30 WIB
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

PEMERINTAH mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima lembaga pendidikan apabila dialokasikan dalam bentuk dana abadi atau diberikan kepada lembaga pendidikan lain yang berada di Indonesia.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK tersebut sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly menyambut positif adanya aturan terbaru yang mengakomodasi opsi penggunaan sisa lebih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsi terkait dengan sisa lebih tidak dicantumkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan opsi bagi perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan sisa lebih, selain melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.

Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya mengingat saat ini tak sedikit perguruan tinggi yang tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

“Harapan saya return dari implementasi dana abadi bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan dari pajak paling tidak untuk lima tahun pertama. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi khususnya pada masa pandemi,” tuturnya.

Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadi pemicu berbagai fasilitas-fasilitas pajak lainnya untuk dapat meningkatkan daya saing lembaga pendidikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak