PODTAX

Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Mei 2021 | 11:30 WIB
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

PEMERINTAH mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima lembaga pendidikan apabila dialokasikan dalam bentuk dana abadi atau diberikan kepada lembaga pendidikan lain yang berada di Indonesia.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK tersebut sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly menyambut positif adanya aturan terbaru yang mengakomodasi opsi penggunaan sisa lebih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsi terkait dengan sisa lebih tidak dicantumkan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan opsi bagi perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan sisa lebih, selain melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.

Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya mengingat saat ini tak sedikit perguruan tinggi yang tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

“Harapan saya return dari implementasi dana abadi bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan dari pajak paling tidak untuk lima tahun pertama. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi khususnya pada masa pandemi,” tuturnya.

Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadi pemicu berbagai fasilitas-fasilitas pajak lainnya untuk dapat meningkatkan daya saing lembaga pendidikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara