PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 13:30 WIB
Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT

Unggahan seorang warganet di Twitter tentang pelaporan SPT Tahunan Badan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka aplikasi e-SPT sebagai saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan yang periodenya akan berakhir bulan ini.

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," bunyi cuitan DJP melalui akun @kring_pajak untuk merespons pertanyaan seorang warganet, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP kemudian menyarankan wajib pajak memastikan format penamaan dokumen juga sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, wajib pajak harus memastikan penamaan CSV mengandung salah satu dari 2 kode ini, F1132140111 atau F1132150111.

Apabila penamaan CSV belum mengandung salah satu dari 2 kode tersebut, ada kemungkinan CSV yang wajib pajak unggah masih menggunakan versi lama dan harus di-update. Wajib pajak pun dapat meng-install aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 2010 versi V1.2.

"Silakan Kakak unduh e-SPT Tahunan PPh badan 2010 versi V1.2. pada laman berikut https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-tahunan-pph-badan-full-patch," bunyi cuitan @kring_pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebelumnya, DJP menyatakan akan menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, saluran tersebut kemudian dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini juga kembali tersedia untuk wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra