PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 13:30 WIB
Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT

Unggahan seorang warganet di Twitter tentang pelaporan SPT Tahunan Badan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka aplikasi e-SPT sebagai saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan yang periodenya akan berakhir bulan ini.

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," bunyi cuitan DJP melalui akun @kring_pajak untuk merespons pertanyaan seorang warganet, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

DJP kemudian menyarankan wajib pajak memastikan format penamaan dokumen juga sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, wajib pajak harus memastikan penamaan CSV mengandung salah satu dari 2 kode ini, F1132140111 atau F1132150111.

Apabila penamaan CSV belum mengandung salah satu dari 2 kode tersebut, ada kemungkinan CSV yang wajib pajak unggah masih menggunakan versi lama dan harus di-update. Wajib pajak pun dapat meng-install aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 2010 versi V1.2.

"Silakan Kakak unduh e-SPT Tahunan PPh badan 2010 versi V1.2. pada laman berikut https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-tahunan-pph-badan-full-patch," bunyi cuitan @kring_pajak.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Sebelumnya, DJP menyatakan akan menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, saluran tersebut kemudian dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini juga kembali tersedia untuk wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi