PENERIMAAN NEGARA

Sisa 3 Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 55%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:06 WIB
Sisa 3 Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 55%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga September tahun 2017 sudah sekitar Rp104,2 triliun atau 55,11% dari target yang telah ditentukan sebesar Rp189,14 triliun. Pencapaian itu tumbuh 1,5% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2016 yang hanya tercapai Rp102,7 triliun.

Meskipun tumbuh, data resmi Ditjen Bea Cukai mencatatkan penurunan setoran salah satunya dari cukai Minuman Mengandung Ethil Alcohol (MMEA).

“Realisasi penerimaan itu berasal dari bea masuk sebesar Rp23,8 triliun atau 71,76% dari target sebesar Rp33,28 triliun berdasarkan APBN 2017. Sementara pada periode sama tahun 2016 bea masuk hanya tercapai Rp22,75 triliun,” demikian diungkap keterangan resmi, Senin (2/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kemudian realisasi bea keluar sudah terkumpul mencapai Rp2,49 triliun atau mencapai 92,52% dari target yang dipatok sebesar Rp2,7 triliun. Pencapaian tersebut sudah tumbuh dibandingkan periode sama tahun 2016 yang hanya Rp2,18 triliun.

Adapun realisasi penerimaan dari cukai tercapai Rp77,89 triliun atau sekitar 50,86% dari target setinggi Rp153,17 triliun. Penerimaan cukai dari awal tahun hingga bulan September 2017 mengalami sedikit peningkatan dibanding periode sama tahun 2016 setara Rp77,7 triliun.

Realisasi penerimaan dari hasil tembakau atau rokok pun mengalami peningkatan menjadi Rp74,63 triliun dari target sebesar Rp147,49 triliun, dibandingkan periode sama tahun 2016 yang berkisar Rp74,15 triliun.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sedangkan, target penerimaan cukai yang berasal dari etil alkohol sebesar Rp147,99 miliar dan hanya terkumpul sekitar Rp106 miliar atau turun Rp123,8 miliar dibanding periode sama tahun 2016 dan target MMEA sebesar Rp5,52 triliun hanya terealisasi setara Rp3,33 triliun atau turun Rp3,46 triliun.

Di samping itu, setoran cukai lain pun justru mengalami pertumbuhan minus sebanyak Rp182,6 miliar. Padahal realisasi setoran cukai dari sektor lainnya pada periode sama tahun 2016 mampu tumbuh positif setinggi Rp65,59 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?