PENGAMPUNAN PAJAK

Sisa 2 Minggu, Kanwil DJP Jabar III Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 09:03 WIB
 Sisa 2 Minggu, Kanwil DJP Jabar III Kejar Penunggak Pajak

BOGOR, DDTCNews – Jelang berakhirnya periode I tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) berupaya mengintensifkan penagihan terhadap penungggak pajak guna mengamankan target penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Mohammad Isnaeni mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah wilayah kerjanya secara serentak telah melakukan penagihan aktif terhadap para penunggak pajak pada Rabu, (14/9) lalu.

“Memanfaatkan data yang dihimpun DJP yang berkaitan dengan aset wajib pajak seperti properti, saham, obligasi, kendaraan bermotor, kapal ikan, dan lainnya. Saat ini Kanwil DJP Jabar III mempunyai data kepemilikan aset yang tersebar pada 37.410 wajib pajak,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dia mengimbau penunggak pajak besar dan wajib pajak yang terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk memanfaatkan program tax amnesty.

Tercatat hingga 14 September 2016, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Jabar III mencapai Rp8,3 triliun atau 50,46% dari target yang dipatok sebesar Rp16,45 triliun.

Sementara, penerimaan uang tebusan tax amnesty yang dikumpulkan Kanwil DJP Jabar III per 14 September 2016 sebesar Rp206,66 miliar dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang masuk sebanyak 1.763 SPH. Angka tersebut di antaranya berasal dari:

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak
  • Kota Bogor menghimpun 468 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp120,43 miliar
  • Kabupaten Bogor menghimpun 282 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp18,64 miliar
  • Kota Depok menghimpun 284 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp19,16 miliar
  • Kota Bekasi menghimpun 729 SPH dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp48,55 miliar

Sebagai informasi, menjelang periode terakhir tax amnesty DJP membuka tempat tertentu di Kanwil DJP seluruh Indonesia dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:

Hari*) Jam Pelayanan**) (waktu setempat) Pelayanan Pelaksanaan sampai dengan
Senin s.d. Jumat 08.00 - 16.00 31 Maret 2017
Sabtu 08.00 - 14.00 31 Desember 2016
Minggu 08.00 - 12.00 25 September 2016

*) kecuali pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan

**) pelayanan tetap dilakukan pada jam istirahat


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini