DKI JAKARTA

Sisa 1 Minggu! Diskon PBB 20% dan PKB 10% DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:51 WIB
Sisa 1 Minggu! Diskon PBB 20% dan PKB 10% DKI Jakarta

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta perlu segera membayar pajak terutang atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan ini.

Hingga 7 hari ke depan, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 berhak mendapatkan keringanan PBB sebesar 20% dari yang seharusnya terutang.

"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Bila wajib pajak memilih untuk membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan depan, maka keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya 15%.

Hal yang sama juga berlaku terhadap PKB. Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021 bisa mendapatkan diskon sebesar 10%. Bila PKB baru dibayarkan pada bulan depan, keringanan yang diberikan hanya 5%.

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak DKI Jakarta cukup menggunakan aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada menu JakPenda yang tersedia pada aplikasi Jaki, terdapat menu untuk membayar PBB, PKB, dan jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Guna mengetahui jumlah PBB yang terutang, wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) dari objek PBB milik wajib pajak ke dalam aplikasi tersebut. Sementara untuk mengetahui jumlah PKB yang terutang, wajib pajak cukup memasukkan pelat nomor kendaraan milik wajib pajak.

Selain menggunakan aplikasi Jaki, masyarakat juga dapat mengetahui jumlah PBB dan membayar pajak terutang melalui saluran lain seperti pajakonline.jakarta.go.id dan saluran-saluran lain yang tersedia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2021 | 21:30 WIB

yakin tuh? ini saya sudah ajuin dari awal bulan juli 2021 sampai skrg belum dapet tuh. Alasan mereka di lantai 9, SUBAN jakarta selatan belum ada pemberitahuan soal permohonan pengurangan saya

25 Agustus 2021 | 19:46 WIB

terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Melalui diskon PBB akan membantu masyarakat di kondisi saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan