KABUPATEN MALANG

Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2019 | 16:22 WIB
Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menujukkan aplikasi SimpalBPHTB.

KEPANJEN, DDTCNews – Aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri atau disebut Sipanji yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menuturkan aplikasi Sipanji mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. “Sejak kami launching Maret lalu, ada peningkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ujarnya, Sabtu (14/9/2019).

Dari persentase tersebut setidaknya terdapat 4.000 wajib pajak badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran pajak. Bahkan nilai setoran pajak yang diperoleh bisa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per harinya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan aplikasi Sipanji merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui berapa besaran pajak terutangnya. Selain itu, melalui aplikasi tersebut wajib pajak juga dapat mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran.

Aplikasi yang mulai diluncurkan pada Maret 2019 lalu itu dapat diakses melalui laman Sipanji.id. Adapun aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Melalui aplikasi ini wajib pajak lebih diberikan kemudahan.

”Sebelumnya tingkat kesadaran mereka wajib pajak rendah karena untuk mengetahui berapa tanggungan pajak yang harus dibayar, mereka harus datang dan bertanya dulu ke kantor bapenda,” beber Purnadi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain Sipanji, Bapenda Kabupaten Malang juga banyak menelurkan inovasi yang memanjankan wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi. Aplikasi tersebut diantaranya seperti sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan (Simpelpbb), dan sistem pendaftaran dan penilaian (Simtani).

Selanjutnya, ada pula sistem pengelolaan data informasi (Simpadi), sistem informasi pengelolaan data informasi (Sipanji), sistem monitoring pajak daerah (Simoni), sistem pelayanan validasi BPHTB (Simpalbphtb) dan surat teguran elektronik atau yang biasa disingkat dengan Segotelik.

Adapun dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019, seperti dilansir radarmalang.id, target pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya dipatok pada angka Rp525 miliar kini meningkat menjadi Rp 625 miliar.

Dari besaran itu, Plt Bupati Malang M. Sanusi mengaku akan memaksimalkan pendapatan sektor pajak. Merujuk tahun sebelumnya, perolehan pajak terbesar di Kabupaten Malang didominasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN