KABUPATEN MALANG

Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2019 | 16:22 WIB
Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menujukkan aplikasi SimpalBPHTB.

KEPANJEN, DDTCNews – Aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri atau disebut Sipanji yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menuturkan aplikasi Sipanji mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. “Sejak kami launching Maret lalu, ada peningkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ujarnya, Sabtu (14/9/2019).

Dari persentase tersebut setidaknya terdapat 4.000 wajib pajak badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran pajak. Bahkan nilai setoran pajak yang diperoleh bisa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per harinya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan aplikasi Sipanji merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui berapa besaran pajak terutangnya. Selain itu, melalui aplikasi tersebut wajib pajak juga dapat mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran.

Aplikasi yang mulai diluncurkan pada Maret 2019 lalu itu dapat diakses melalui laman Sipanji.id. Adapun aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Melalui aplikasi ini wajib pajak lebih diberikan kemudahan.

”Sebelumnya tingkat kesadaran mereka wajib pajak rendah karena untuk mengetahui berapa tanggungan pajak yang harus dibayar, mereka harus datang dan bertanya dulu ke kantor bapenda,” beber Purnadi.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain Sipanji, Bapenda Kabupaten Malang juga banyak menelurkan inovasi yang memanjankan wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi. Aplikasi tersebut diantaranya seperti sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan (Simpelpbb), dan sistem pendaftaran dan penilaian (Simtani).

Selanjutnya, ada pula sistem pengelolaan data informasi (Simpadi), sistem informasi pengelolaan data informasi (Sipanji), sistem monitoring pajak daerah (Simoni), sistem pelayanan validasi BPHTB (Simpalbphtb) dan surat teguran elektronik atau yang biasa disingkat dengan Segotelik.

Adapun dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019, seperti dilansir radarmalang.id, target pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya dipatok pada angka Rp525 miliar kini meningkat menjadi Rp 625 miliar.

Dari besaran itu, Plt Bupati Malang M. Sanusi mengaku akan memaksimalkan pendapatan sektor pajak. Merujuk tahun sebelumnya, perolehan pajak terbesar di Kabupaten Malang didominasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?