KABUPATEN MALANG

Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2019 | 16:22 WIB
Sipanji Dongrak Penerimaan Rp150 Juta Per Hari

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menujukkan aplikasi SimpalBPHTB.

KEPANJEN, DDTCNews – Aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri atau disebut Sipanji yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menuturkan aplikasi Sipanji mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. “Sejak kami launching Maret lalu, ada peningkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ujarnya, Sabtu (14/9/2019).

Dari persentase tersebut setidaknya terdapat 4.000 wajib pajak badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran pajak. Bahkan nilai setoran pajak yang diperoleh bisa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per harinya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan aplikasi Sipanji merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui berapa besaran pajak terutangnya. Selain itu, melalui aplikasi tersebut wajib pajak juga dapat mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran.

Aplikasi yang mulai diluncurkan pada Maret 2019 lalu itu dapat diakses melalui laman Sipanji.id. Adapun aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Melalui aplikasi ini wajib pajak lebih diberikan kemudahan.

”Sebelumnya tingkat kesadaran mereka wajib pajak rendah karena untuk mengetahui berapa tanggungan pajak yang harus dibayar, mereka harus datang dan bertanya dulu ke kantor bapenda,” beber Purnadi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain Sipanji, Bapenda Kabupaten Malang juga banyak menelurkan inovasi yang memanjankan wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi. Aplikasi tersebut diantaranya seperti sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan (Simpelpbb), dan sistem pendaftaran dan penilaian (Simtani).

Selanjutnya, ada pula sistem pengelolaan data informasi (Simpadi), sistem informasi pengelolaan data informasi (Sipanji), sistem monitoring pajak daerah (Simoni), sistem pelayanan validasi BPHTB (Simpalbphtb) dan surat teguran elektronik atau yang biasa disingkat dengan Segotelik.

Adapun dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019, seperti dilansir radarmalang.id, target pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya dipatok pada angka Rp525 miliar kini meningkat menjadi Rp 625 miliar.

Dari besaran itu, Plt Bupati Malang M. Sanusi mengaku akan memaksimalkan pendapatan sektor pajak. Merujuk tahun sebelumnya, perolehan pajak terbesar di Kabupaten Malang didominasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?