KEBIJAKAN PAJAK

Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 17:00 WIB
Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus

Suasana rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan catatan khusus atas usulan pemerintah menerapkan skema PPN multitarif sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviu KEM-PPKF 2022, Banggar menilai PPN dengan tarif lebih dari satu berpotensi menyulitkan pemungutan dan lebih kompleks untuk diterapkan dibandingkan dengan skema PPN tarif tunggal seperti yang berlaku saat ini.

"Adanya penerapan tarif yang berbeda akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, administrasi setiap transaksi bakal lebih sulit. Ini dapat berimplikasi berkurangnya efisiensi PPN," sebut Banggar, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, Banggar berpandangan skema PPN tarif tunggal seperti saat ini lebih baik ketimbang PPN multitarif. Selain itu, tarif tunggal ini juga dinilai lebih mampu mendukung terciptanya kepatuhan terhadap administrasi pajak.

Penerapan PPN multitarif bukanlah barang baru. Di beberapa negara, tarif PPN normal diterapkan berbarengan dengan tarif PPN khusus yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Lalu, tarif yang lebih tinggi diterapkan atas barang yang tergolong mewah.

Merujuk pada dokumen KEM-PPKF 2022, skema PPN multitarif merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi fasilitas-fasilitas PPN yang selama ini diberikan. Hal ini dikarenakan fasilitas PPN justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal.

Selain itu, terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan. Untuk itu, perluasan basis PPN tersebut menjadi opsi yang ditawarkan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?