BERITA PAJAK HARI INI

Sinergi dengan Singapura, RI Dimintai Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 09:32 WIB
Sinergi dengan Singapura, RI Dimintai Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (12/10), kabar datang dari pemerintah yang telah menyelesaikan beberapa kesepakatan investasi, seperti halnya pengembangan industri kawasan di Kendal Jawa Tengah.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai masih ada aspek pajak yang perlu diperbaiki dalam menerapkan Bali Fintech Agenda. Perpajakan dan perlindungan data menjadi 2 aspek utama yang harus segera dikaji.

Selain itu, kabar juga datang dari Mahkamah Agung (MA) yang mengaku cukup kerepotan menangani kasus peradilan pajak. Pasalnya hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ringkasannya:

  • Singapura Minta Tax Holiday dalam Investasi:

Presiden RI Joko Widodo telah sepakat untuk bekerja sama dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Pemerintah Indonesia dimintai insentif fiskal seperti tax holiday dalam investasi tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah belum memaparkan secara rinci skema tax holiday yang akan berlaku terhadap investasi Singapura di Kendal.

  • Perpajakan dan Keamanan Data Fintech Harus Dikaji:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam menjalankan Bali Fintech Agenda, ada 2 hal penting yang harus segera dikaji, yaitu perpajakan dan perlindungan data. Mengingat RI belum memiliki aturan jelas untuk perpajakan fintech, karena terkendala sulitnya menentukan subjek pajak dan sumber pendapatan dalam negeri atau luar negeri.

  • Hakim MA Kerepotan Urus Banyaknya Masalah Pajak:

Ketua MA M. Hatta Ali membeberkan hakim pajak hanya satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya hakim karir yang tidak menangani masalah pajak. Sedangkan kasus pengadilan pajak cukup tinggi, dengan jumlah perkara yang setiap tahunnya rata-rata2 ribu sampai 3 ribu. Dia berharap ada penambahan hakim pajak untuk mengatasi berbagai persoalan itu, karena memiliki keahlian khusus yaitu di bidang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data