JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (12/10), kabar datang dari pemerintah yang telah menyelesaikan beberapa kesepakatan investasi, seperti halnya pengembangan industri kawasan di Kendal Jawa Tengah.
Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai masih ada aspek pajak yang perlu diperbaiki dalam menerapkan Bali Fintech Agenda. Perpajakan dan perlindungan data menjadi 2 aspek utama yang harus segera dikaji.
Selain itu, kabar juga datang dari Mahkamah Agung (MA) yang mengaku cukup kerepotan menangani kasus peradilan pajak. Pasalnya hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.
Berikut ringkasannya:
Presiden RI Joko Widodo telah sepakat untuk bekerja sama dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Pemerintah Indonesia dimintai insentif fiskal seperti tax holiday dalam investasi tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah belum memaparkan secara rinci skema tax holiday yang akan berlaku terhadap investasi Singapura di Kendal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam menjalankan Bali Fintech Agenda, ada 2 hal penting yang harus segera dikaji, yaitu perpajakan dan perlindungan data. Mengingat RI belum memiliki aturan jelas untuk perpajakan fintech, karena terkendala sulitnya menentukan subjek pajak dan sumber pendapatan dalam negeri atau luar negeri.
Ketua MA M. Hatta Ali membeberkan hakim pajak hanya satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya hakim karir yang tidak menangani masalah pajak. Sedangkan kasus pengadilan pajak cukup tinggi, dengan jumlah perkara yang setiap tahunnya rata-rata2 ribu sampai 3 ribu. Dia berharap ada penambahan hakim pajak untuk mengatasi berbagai persoalan itu, karena memiliki keahlian khusus yaitu di bidang pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.