KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB
Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan juru sita pajak negara untuk melakukan koordinasi pencabutan blokir rekening atas wajib pajak PT A di Bank BRI pada 24 Januari 2024.

Juru sita pajak negara KPP Pratama Bengkulu Satu Tio Aryo mengatakan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan blokir rekening wajib pajak pada akhir Desember 2023. Kala itu, KPP melaksanakan penagihan tunggakan pajak.

“Pencabutan blokir rekening atas nama wajib pajak PT A dilakukan dalam rangka proses lanjutan dari penagihan pajak, yaitu pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak tersebut,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dalam kegiatan tersebut, proses pencabutan blokir rekening wajib pajak PT A dihadiri langsung oleh E selaku pengurus wajib pajak PT A, W selaku pihak Bank BRI, dan Tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu.

Tio menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku di Indonesia guna mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, partisipasi seluruh pihak dan lapisan masyarakat juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

KPP, lanjutnya, mengapresiasi peran Bank BRI dalam mendukung pengamanan penerimaan negara melalui pajak. Harapannya, sinergi yang terbangun ini dapat terus mendukung tugas dan fungsi KPP Pratama Bengkulu Satu dan Bank BRI.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, terdapat beberapa alasan rekening yang diblokir dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak. Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis