KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB
Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan juru sita pajak negara untuk melakukan koordinasi pencabutan blokir rekening atas wajib pajak PT A di Bank BRI pada 24 Januari 2024.

Juru sita pajak negara KPP Pratama Bengkulu Satu Tio Aryo mengatakan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan blokir rekening wajib pajak pada akhir Desember 2023. Kala itu, KPP melaksanakan penagihan tunggakan pajak.

“Pencabutan blokir rekening atas nama wajib pajak PT A dilakukan dalam rangka proses lanjutan dari penagihan pajak, yaitu pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak tersebut,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, proses pencabutan blokir rekening wajib pajak PT A dihadiri langsung oleh E selaku pengurus wajib pajak PT A, W selaku pihak Bank BRI, dan Tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu.

Tio menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku di Indonesia guna mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, partisipasi seluruh pihak dan lapisan masyarakat juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

KPP, lanjutnya, mengapresiasi peran Bank BRI dalam mendukung pengamanan penerimaan negara melalui pajak. Harapannya, sinergi yang terbangun ini dapat terus mendukung tugas dan fungsi KPP Pratama Bengkulu Satu dan Bank BRI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, terdapat beberapa alasan rekening yang diblokir dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak. Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra