PMK 78/2024

Simplifikasi Regulasi Bea Meterai, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 November 2024 | 11:30 WIB
Simplifikasi Regulasi Bea Meterai, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Tampilan awal salinan PMK 78/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur kembali ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024. Pengaturan kembali ini di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.

Pemerintah sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut dilebur ke dalam PMK 78/2024.

“bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi...sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal: objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.

Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan baru tersebut di antaranya mengenai meterai teraan digital. Meterai teraan digital ialah jenis meterai dalam bentuk lain baru. Sebelumnya, meterai dalam bentuk lain hanya terdiri atas meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Meterai teraan digital itu digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.

Seperti halnya meterai dalam bentuk lain, pembuatan meterai teraan digital bisa dilakukan setelah pemungut bea meterai memperoleh izin dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemungut bea meterai terdaftar.

Izin pembuatan meterai teraan digital tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pemerian izin secara otomatis ini dilakukan dengan penerbitan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemberian izin secara otomatis itu berbeda dibandingkan dengan ketentuan untuk meterai dalam bentuk lain pada umumnya. Sebab, izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, diberikan berdasarkan permohonan izin dan tidak secara otomatis.

Perincian ketentuan pelaksanaan bea meterai yang baru bisa disimak dalam PMK 78/2024. Beleid ini berlaku efektif sejak 18 Oktober 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?