ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB
Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Contoh pengisian daftar harta pada lampiran PER/36/PJ/2015.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki tambahan kuantitas kepemilikan logam mulia berupa emas, pengisian SPT Tahunannya perlu menambahkan baris baru pada kolom daftar harta.

Misalnya, seorang wajib pajak sudah memiliki logam mulia pada 2018 lalu. Pada 2023 dirinya kembali membeli logam mulia dengan berat tertentu. Berdasarkan kondisi itu, pada SPT Tahunan 2023 perlu ditambahkan baris baru untuk merekam data harta logam mulia yang dibeli pada 2023.

"[Bukan dengan meng-edit baris harta yang lama] karena tahun perolehannya berbeda dengan harta logam mulia yang lama," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pada kolom tahun perolehan, diisikan tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Dalam kasus logam mulia di atas maka tahun perolehan dari emas yang dibeli pada 2018 dan 2023 dicantumkan.

Bagi wajib pajak yang kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan, petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Dalam SPT Tahunan, harta pada akhir tahun diisi dengan melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang nonusaha pada akhir tahun pajak.

Harta yang dimasukkan bisa berupa kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito); piutang; investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif); alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil); harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, kapal pesiar, peralatan elektronik); hingga harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan tempat tiggal). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rachman 19 Maret 2024 | 15:24 WIB

kalau beli LM terus sudah dijual sebelum tahun pajak gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global