ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB
Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Contoh pengisian daftar harta pada lampiran PER/36/PJ/2015.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki tambahan kuantitas kepemilikan logam mulia berupa emas, pengisian SPT Tahunannya perlu menambahkan baris baru pada kolom daftar harta.

Misalnya, seorang wajib pajak sudah memiliki logam mulia pada 2018 lalu. Pada 2023 dirinya kembali membeli logam mulia dengan berat tertentu. Berdasarkan kondisi itu, pada SPT Tahunan 2023 perlu ditambahkan baris baru untuk merekam data harta logam mulia yang dibeli pada 2023.

"[Bukan dengan meng-edit baris harta yang lama] karena tahun perolehannya berbeda dengan harta logam mulia yang lama," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada kolom tahun perolehan, diisikan tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Dalam kasus logam mulia di atas maka tahun perolehan dari emas yang dibeli pada 2018 dan 2023 dicantumkan.

Bagi wajib pajak yang kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan, petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Dalam SPT Tahunan, harta pada akhir tahun diisi dengan melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang nonusaha pada akhir tahun pajak.

Harta yang dimasukkan bisa berupa kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito); piutang; investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif); alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil); harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, kapal pesiar, peralatan elektronik); hingga harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan tempat tiggal). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rachman 19 Maret 2024 | 15:24 WIB

kalau beli LM terus sudah dijual sebelum tahun pajak gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?