INTEGRASI DATA

SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 16:49 WIB
SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi data antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam bentuk Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) berlaku efektif tahun depan. Pelaku usaha diimbau untuk patuh dalam urusan kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam implementasi SiMoDIS per 1 Januari 2020. Dengan sistem tersebut membuat otoritas kepabeanan memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan pelaku usaha baik ekspor dan impor.

"Integrasi data dalam SiMoDIS akan digunakan sebagai indikator dalam menyusun profiling kepatuhan pengusaha," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Heru menyebutkan implementasi SiMoDIS tahun depan akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia. Dari sisi DJBC, data yang masuk dalam SiMoDIS antara lain seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam.

Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam SiMoDIS.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Menurut Heru, bagi pengusaha yang tidak patuh acap kali melakukan tindakan under invoice untuk pemberitahuan kegiatan dagang lintas yurisdiksi. Dengan adanya SiMoDIS, maka praktik tersebut bisa ditekan dengan melakukan analisis aliran uang yang tersedia dalam SiMoDIS.

"Untuk yang masih coba-coba tidak patuh dengan adanya SiMoDIS maka akan dilakukan perlakuan yang berbeda dengan Verifikasi lebih mendalam seperti pemeriksaan fisik," paparnya.

Selain itu, ruang dikenakannya sanksi administratif hingga penundaan pelayanan menjadi salah tindakan DJBC untuk pelaku usaha yang tidak patuh. Bahkan, proses lanjutan hingga pemblokiran juga dimungkinkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Pada sisi lain, untuk pengusaha patuh maka karpet merah akan disediakan oleh Ditjen Bea Cukai. Kemudahan pelayanan hingga diberikan fasilitas fiskal akan diberikan sebagai timbal balik dari kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat dan Authorized Aconomic Operator (AEO). Kemudian untuk importir diberikan jalur prioritas dan proses Clarence yang lebih cepat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan