INTEGRASI DATA

SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 16:49 WIB
SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi data antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam bentuk Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) berlaku efektif tahun depan. Pelaku usaha diimbau untuk patuh dalam urusan kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam implementasi SiMoDIS per 1 Januari 2020. Dengan sistem tersebut membuat otoritas kepabeanan memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan pelaku usaha baik ekspor dan impor.

"Integrasi data dalam SiMoDIS akan digunakan sebagai indikator dalam menyusun profiling kepatuhan pengusaha," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Heru menyebutkan implementasi SiMoDIS tahun depan akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia. Dari sisi DJBC, data yang masuk dalam SiMoDIS antara lain seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam.

Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam SiMoDIS.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Menurut Heru, bagi pengusaha yang tidak patuh acap kali melakukan tindakan under invoice untuk pemberitahuan kegiatan dagang lintas yurisdiksi. Dengan adanya SiMoDIS, maka praktik tersebut bisa ditekan dengan melakukan analisis aliran uang yang tersedia dalam SiMoDIS.

"Untuk yang masih coba-coba tidak patuh dengan adanya SiMoDIS maka akan dilakukan perlakuan yang berbeda dengan Verifikasi lebih mendalam seperti pemeriksaan fisik," paparnya.

Selain itu, ruang dikenakannya sanksi administratif hingga penundaan pelayanan menjadi salah tindakan DJBC untuk pelaku usaha yang tidak patuh. Bahkan, proses lanjutan hingga pemblokiran juga dimungkinkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Pada sisi lain, untuk pengusaha patuh maka karpet merah akan disediakan oleh Ditjen Bea Cukai. Kemudahan pelayanan hingga diberikan fasilitas fiskal akan diberikan sebagai timbal balik dari kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat dan Authorized Aconomic Operator (AEO). Kemudian untuk importir diberikan jalur prioritas dan proses Clarence yang lebih cepat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN