KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:30 WIB
Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

LANSKAP perpajakan global tengah menunggu implementasi Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar). Kesepakatan antara negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS (BEPS IF) ini menyodorkan perubahan sistem pajak internasional yang bersifat revolusioner bagi perusahaan multinasional, khususnya yang bisnisnya bersentuhan dengan ekonomi digital. 

Di Indonesia, wajib pajak juga perlu bersiap dan memitigasi konsekuensi dari aspek perpajakan atas implementasi Two-Pillar Solution. Apalagi, Two-Pillar Solution dianggap sebagai game changer dan langkah revolusioner yang akan mengubah tatanan pajak internasional yang sekaligus berdampak bagi lanskap pajak Tanah Air.

Two-Pillar Solution terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2 yang selama periode 2022-2023 terus disempurnakan. Sebagai gambaran awal, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Pilar 1 Amount A bisa dianggap sebagai solusi inti (core solution) atas tantangan pemajakan pada era digital.

Tantangan itu dapat ditelusuri dari 2 permasalahan fundamental pajak internasional yang pernah diulas dalam Rencana Aksi 1 Proyek BEPS. Keduanya adalah alokasi hak pemajakan dan alokasi laba yang lebih adil dalam konteks kegiatan ekonomi perusahaan digital lintas yurisdiksi. 

Perlu dipahami, penerapan  Pilar 1 Amount A memunculkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak, khususnya berkaitan dengan kepatuhan atau compliance cost. Beban kepatuhan tambahan ini setidaknya mencakup 3 hal, yakni kompleksitas peraturan, potensi pajak berganda, dan beban administratif baru.

Adapun kehadiran Pilar 1 Amount B merupakan jawaban atas kompleksnya berbagai tahapan dalam analisis transfer pricing.

Hadirnya Pilar 1 Amount B akan menyederhanakan analisis transfer pricing bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin. Perusahaan dengan kegiatan pemasaran dan distributor rutin itu meliputi transaksi pemasaran dan distribusi jual beli (buy-sell marketing and distribution transactions), agen penjualan, dan commissionaire.

Merespons beragam tantangan yang muncul dari Two-Pillar Solution, khususnya berkaitan dengan Pilar 1 Amount A dan Pilar 1 Amount B, 3 profesional DDTC menuangkan analisisnya yang tajam ke dalam 3 artikel berbobot. 

Ketiganya adalah DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, Manager of DDTC Consulting Rihyan Juli Asyir, dan Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani

Simak analisis dari ketiga profesional DDTC tersebut selengkapnya:

1. Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?
2. Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A
3. Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Update terkini mengenai penerapan Pilar 1 Amount A dan Amount B perlu diperhatikan oleh wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional di Tanah Air.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab terkait dengan implementasi Two-Pillar Solution di atas. Di antaranya, apakah Two-Pillar Solution mengubah hak-hak wajib pajak? Apakah berimbas terhadap pemberian insentif pajak? Apakah berpotensi memunculkan sengketa bagi wajib pajak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dan dibedah secara mendalam oleh ketiga profesional DDTC melalui artikel-artikel yang tersaji di atas. 

Jika Two-Pillar Solution berupaya mewujudkan sistem pajak yang lebih adil tetapi harus menukarnya dengan berbagai kompleksitas dan beragam implikasinya, apakah Anda sudah siap? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir