PODTAX

Simak, Tiga Game Changer dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 11:30 WIB
Simak, Tiga Game Changer dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021

PEMERINTAH optimistis konsolidasi ekonomi masih akan terus berlanjut. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia tengah berada dalam momentum pertumbuhan yang didukung oleh 71% penduduk usia produktif.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan terdapat tiga strategi utama dalam pemulihan ekonomi tahun ini agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus terjaga.

“Ada tiga game changer dalam pemulihan ekonomi 2021 yaitu intervensi kesehatan, pemberian survival dan recovery kit, serta reformasi struktural,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hidayat menjelaskan di bawah intervensi kesehatan tentunya ada program vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan 3M untuk menekan eskalasi penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan aktivitas ekonomi.

Strategi kedua, lanjutnya, adalah dengan mempersiapkan anggaran yang fleksibel untuk perlindungan sosial serta memastikan sektor usaha baik mikro, kecil menengah, dan korporasi dapat terus berjalan selama masa pandemi.

Untuk strategi ketiga, pemerintah akan terus melanjutkan reformasi struktural guna mengatasi berbagai hambatan pembangunan ekonomi nasional, salah satunya melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ketiganya sangat penting bagi kelangsungan pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan pada gilirannya juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak,” tutur Hidayat.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak