Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan pelaksanaan tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).
Dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleid yang baru ini diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya.
Terkait dengan keluarnya beleid baru tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers No: SP-33/2020 yang dipublikasikan pada hari ini, Rabu (5/8/2020). DJP mengatakan tax allowance bisa manfaatkan wajib pajak dalam negeri.
“Yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di bidang-bidang usaha tertentu di daerah tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,” demikian pernyataan DJP.
Fasilitas tax allowance, lanjut DJP, tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019.
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud berupa pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5%.
Kedua, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Ketiga, tarif PPh sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas di atas, lanjut otoritas pajak, dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pengajuan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Sementara itu, keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pemeriksaan lapangan.
"“Dengan persetujuan dilakukan oleh Kepala BKPM maka proses perizinan dan pemberian fasilitas berada dalam satu pintu, yaitu di BKPM, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses masuknya investasi,” kata DJP.
Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.
“Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.