PERDAGANGAN BERJANGKA

Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 11:30 WIB
Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto kini makin dilirik sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Sejak mulai populer pada 2017 lalu, kini perdagangan kripto sudah resmi diakui dan legalitasnya diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 99/2018, pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Berbagai kebijakanpun diambil melalui peraturan turunan dalam rangka menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," tulis Bappebti dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Lantas seperti apa perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia? Berikut adalah rangkuman linimasanya dari tahun ke tahun.

2017
Aset kripto mulai populer dan bebas diperdagangkan tanpa aturan. Bappebti membuat kajian aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.

2018
Aset kripto resmi ditetapkan sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti. Pemerintah menerbitkan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

2019
1. Peraturan Bappebti terbit, khususnya tentang teknis perdagangan aset kripto di Indonesia.
2. Literasi dan kerja sama dalam rangka perlindungan konsumen ditingkatkan.
3. Total ada 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2020
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terurama soal teknis perdagangan aset kripto di Indonesia serta literasi dan sosialisasi peraturan.
2. Penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan.
3. Total nilai transaksi Rp64,98 triliun.

2021
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terutama soal literasi peraturan. 2
2. Total nilai transaksi Rp859,45 triliun.
3. Jumlah pelanggan mencapai 11,2 juta.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

2022
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, literasi peraturan, dan menjadi anggota aktif MER-FATF.
2. Perubahan penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan, yakni total 383 aset.
3. Total nilai transaksi Rp306,39 triliun.
4. Jumlah pelanggan 16,7 juta.
5. Pajak yang diberikan ke Negara (Mei-Desember 2022) tercatat RP246,5 miliar.
6. Total 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2023
1. Total nilai transaksi Rp38,5 triliun dengan total pelanggan 17,4 juta.
2. Total 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini