PERDAGANGAN BERJANGKA

Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 11:30 WIB
Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto kini makin dilirik sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Sejak mulai populer pada 2017 lalu, kini perdagangan kripto sudah resmi diakui dan legalitasnya diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 99/2018, pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Berbagai kebijakanpun diambil melalui peraturan turunan dalam rangka menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," tulis Bappebti dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas seperti apa perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia? Berikut adalah rangkuman linimasanya dari tahun ke tahun.

2017
Aset kripto mulai populer dan bebas diperdagangkan tanpa aturan. Bappebti membuat kajian aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.

2018
Aset kripto resmi ditetapkan sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti. Pemerintah menerbitkan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

2019
1. Peraturan Bappebti terbit, khususnya tentang teknis perdagangan aset kripto di Indonesia.
2. Literasi dan kerja sama dalam rangka perlindungan konsumen ditingkatkan.
3. Total ada 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2020
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terurama soal teknis perdagangan aset kripto di Indonesia serta literasi dan sosialisasi peraturan.
2. Penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan.
3. Total nilai transaksi Rp64,98 triliun.

2021
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terutama soal literasi peraturan. 2
2. Total nilai transaksi Rp859,45 triliun.
3. Jumlah pelanggan mencapai 11,2 juta.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

2022
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, literasi peraturan, dan menjadi anggota aktif MER-FATF.
2. Perubahan penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan, yakni total 383 aset.
3. Total nilai transaksi Rp306,39 triliun.
4. Jumlah pelanggan 16,7 juta.
5. Pajak yang diberikan ke Negara (Mei-Desember 2022) tercatat RP246,5 miliar.
6. Total 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2023
1. Total nilai transaksi Rp38,5 triliun dengan total pelanggan 17,4 juta.
2. Total 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini