PENGADILAN PAJAK

Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:45 WIB
Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Tampilan muka dokumen SE-3/PP/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pedoman yang dimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE-018/PP/2021.

"... perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemerintah," bunyi penggalan bagian Umum dari SE-3/PP/2022, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Diatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Protokol kesehatan dilakukan melalui pemindaian QR Code dan check in pada aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki lingkungan Pengadilan Pajak dan check out ketika keluar dari lingkungan pengadilan pajak. Kemudian, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.

Dalam pelaksanaan persidangan, sidang pemeriksaan serta sidang pengucapan di Pengadilan Pajak ditetapkan bisa diselenggarakan secara tatap muka ataupun elektronik.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.

Dalam hal pelayanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

"Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemda, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif Covid-10 di lingkungan Pengadilan Pajak," bunyi SE-3/PP/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:19 WIB LITERATUR PAJAK

5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu