PENGADILAN PAJAK

Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:45 WIB
Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Tampilan muka dokumen SE-3/PP/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pedoman yang dimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE-018/PP/2021.

"... perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemerintah," bunyi penggalan bagian Umum dari SE-3/PP/2022, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Diatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Protokol kesehatan dilakukan melalui pemindaian QR Code dan check in pada aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki lingkungan Pengadilan Pajak dan check out ketika keluar dari lingkungan pengadilan pajak. Kemudian, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.

Dalam pelaksanaan persidangan, sidang pemeriksaan serta sidang pengucapan di Pengadilan Pajak ditetapkan bisa diselenggarakan secara tatap muka ataupun elektronik.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.

Dalam hal pelayanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

"Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemda, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif Covid-10 di lingkungan Pengadilan Pajak," bunyi SE-3/PP/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN