BERITA PAJAK HARI INI

Simak Penegasan dari DJP Soal Penggunaan NPWP dan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 08:42 WIB
Simak Penegasan dari DJP Soal Penggunaan NPWP dan NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi penegasan mengenai penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/2/2024).

Melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu NPWP 15 digit/NIK (bagi orang pribadi yang merupakan penduduk atau NPWP 15 digit (bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah).

NIK … merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi salah satu penggalan poin dalam PENG-6/PJ.09/2024.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

NPWP 15 digit digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah untuk:

  • pembuatan bukti pemotongan PPh melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-bupot Unifikasi, dan e-bupot unifikasi instansi pemerintah serta pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur;
  • pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;
  • pelaporan SPT; dan/atau
  • pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023 bagi wajib pajak badan lembaga keuangan pelapor (exchange of information domestik).

Sejalan dengan hal tersebut, DJP lantas juga memberi penegasan terkait dengan format NPWP yang dicantumkan pembuatan bukti pemotongan (bupot), pembuatan faktur pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Format yang dimaksud adalah untuk NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Formatnya adalah, pertama, NPWP 15 digit atau NIK jika penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP 15 digit jika penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Selain penegasan dari DJP terkait dengan penggunaan NPWP dalam sistem perpajakan, ada pula ulasan mengenai pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat hingga 11 Februari 2024, sebanyak 3,07 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP dalam Faktur Pajak

Jika identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak adalah NIK maka kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Kemudian, kolom NIK pembeli BKP /penerima JKP diisi dengan NIK.

Identitas Pemegang Rekening Keuangan atau Pengendali Entitas

Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik diatur sebagai berikut.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK:
    Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 00.000.000.0-000.000;
    Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan NIK.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri:
    Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit;
    Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan 0000000000000000.
  • Bagi wajib pajak badan menggunakan NPWP 15 digit.

Ketentuan Tarif Lebih Tinggi

DJP memberi penegasan jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam kondisi itu, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.

Adapun terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, dirjen pajak dapat melakukan aktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan hingga 11 Februari 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi," katanya. (DDTCNews)

Hasil Hitung Suara Pemilu 2024

Publik dapat melihat perkembangan hasil hitung suara pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan proses rekapitulasi sudah menggunakan alat bantu Sirekap. Dapat diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id, Sirekap menggunakan data dari dokumen formulir C Plano yang difoto dan diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Akan terus diunggah di Sirekap itu hasil foto formulir C, hasil penghitungan suara berbentuk plano. Bisa diakses siapa saja dan bisa di-download siapa saja,” ujar Hasyim dalam konferensi pers perkembangan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan