LITERATUR PAJAK

Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:45 WIB
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tidak hanya sekadar pertukaran barang dan uang. Terdapat hal lain seperti imbalan yang diberikan dari penjual kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi.

Imbalan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban yang dianggap sebagai penghargaan. Melalui SE-24/PJ/2018, pemerintah telah mengatur tentang imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

Regulasi tersebut mengklasifikasikan imbalan dalam beberapa kondisi, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan syarat tertentu, penyediaan ruang atau peralatan tertentu oleh penjual kepada pembeli, dan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pembahasan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli melibatkan beberapa istilah penting. Pertama, penjual mencakup produsen, distributor, dan agen yang menjual produk kepada pembeli.

Kedua, pembeli meliputi mereka yang membeli produk untuk dijual kembali, seperti distributor, agen, dan retailer.

Jika memenuhi syarat tertentu dalam jumlah pembelian, pembeli akan menerima imbalan berupa uang, barang, dan/atau atau pengurangan kewajiban sebagai penghargaan. Penghargaan ini adalah bonus dari penjual atas pencapaian tertentu.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bila mencapai jumlah tertentu dalam penjualan, pembeli akan memperoleh imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban. Hal ini merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam kontrak kerja sama mencantumkan adanya aktivitas jasa.

Untuk mengetahui informasi terkait dengan aspek perpajakan atas imbalan tertentu dalam transaksi jual beli, Anda dapat membaca panduan pajak Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli dalam platform Perpajakan DDTC.

Panduan ini membahas:

  • Dasar Hukum Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Perlakuan Pajak atas Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli
  • Ketentuan lainnya
  • Ilustrasi Kasus Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

Dengan memahami regulasi perpajakan, Anda sebagai pengusaha atau pengelola pajak perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi operasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra