LITERATUR PAJAK

Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:45 WIB
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tidak hanya sekadar pertukaran barang dan uang. Terdapat hal lain seperti imbalan yang diberikan dari penjual kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi.

Imbalan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban yang dianggap sebagai penghargaan. Melalui SE-24/PJ/2018, pemerintah telah mengatur tentang imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

Regulasi tersebut mengklasifikasikan imbalan dalam beberapa kondisi, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan syarat tertentu, penyediaan ruang atau peralatan tertentu oleh penjual kepada pembeli, dan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pembahasan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli melibatkan beberapa istilah penting. Pertama, penjual mencakup produsen, distributor, dan agen yang menjual produk kepada pembeli.

Kedua, pembeli meliputi mereka yang membeli produk untuk dijual kembali, seperti distributor, agen, dan retailer.

Jika memenuhi syarat tertentu dalam jumlah pembelian, pembeli akan menerima imbalan berupa uang, barang, dan/atau atau pengurangan kewajiban sebagai penghargaan. Penghargaan ini adalah bonus dari penjual atas pencapaian tertentu.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Bila mencapai jumlah tertentu dalam penjualan, pembeli akan memperoleh imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban. Hal ini merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam kontrak kerja sama mencantumkan adanya aktivitas jasa.

Untuk mengetahui informasi terkait dengan aspek perpajakan atas imbalan tertentu dalam transaksi jual beli, Anda dapat membaca panduan pajak Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli dalam platform Perpajakan DDTC.

Panduan ini membahas:

  • Dasar Hukum Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Perlakuan Pajak atas Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli
  • Ketentuan lainnya
  • Ilustrasi Kasus Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

Dengan memahami regulasi perpajakan, Anda sebagai pengusaha atau pengelola pajak perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi operasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP