PER-7/PJ/2024

Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:43 WIB
Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memerinci mekanisme pembetulan laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan yang wajib berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan bila lembaga keuangan menemukan kekeliruan atau bila terdapat permintaan penjelasan dari DJP.

"... dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Permintaan penjelasan disampaikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran K PER-7/PJ/2024.

Lewat surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap hasil penelitian DJP atau notifikasi dari yurisdiksi tujuan pelaporan. Bila laporan harus dibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.

"Lembaga keuangan pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Untuk diketahui, PER-7/PJ/2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara mitra sepakat untuk menyiapkan mekanisme pembetulan atas laporan informasi keuangan.

"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP," bunyi bagian pertimbangan PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini