PER-7/PJ/2024

Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:43 WIB
Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memerinci mekanisme pembetulan laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan yang wajib berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan bila lembaga keuangan menemukan kekeliruan atau bila terdapat permintaan penjelasan dari DJP.

"... dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Permintaan penjelasan disampaikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran K PER-7/PJ/2024.

Lewat surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap hasil penelitian DJP atau notifikasi dari yurisdiksi tujuan pelaporan. Bila laporan harus dibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.

"Lembaga keuangan pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Untuk diketahui, PER-7/PJ/2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara mitra sepakat untuk menyiapkan mekanisme pembetulan atas laporan informasi keuangan.

"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP," bunyi bagian pertimbangan PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra