PER-7/PJ/2024

Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:43 WIB
Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memerinci mekanisme pembetulan laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan yang wajib berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan bila lembaga keuangan menemukan kekeliruan atau bila terdapat permintaan penjelasan dari DJP.

"... dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Permintaan penjelasan disampaikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran K PER-7/PJ/2024.

Lewat surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap hasil penelitian DJP atau notifikasi dari yurisdiksi tujuan pelaporan. Bila laporan harus dibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.

"Lembaga keuangan pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.

Baca Juga:
Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Untuk diketahui, PER-7/PJ/2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara mitra sepakat untuk menyiapkan mekanisme pembetulan atas laporan informasi keuangan.

"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP," bunyi bagian pertimbangan PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja