DITJEN PAJAK

Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 17:47 WIB
Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Pelantikan Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan realisasi penerimaan pajak di sisa tahun ini menjadi agenda prioritas jangka pendek yang akan dilakukan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak baru, menggantikan Robert Pakpahan.

Mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak ini mengaku akan melakukan konsolidasi internal setelah resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak pada hari ini. Konsolidasi ditempuh untuk memastikan langkah lanjutan tepat dari sisi waktu maupun tujuannya.

“Menyelesaikan 2019 dulu yang di depan mata. Action dan effort akan kita lakukan. Standing pekerjaan kan udah ada ya. Kita yakinkan itu selesai dulu. Kita konsolidasi dulu lah kira-kira akan seperti apa. Prinsipnya hanya tinggal dua bulan sampai 2019,” jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Selain itu, Suryo mengaku akan melakukan pemetaan kembali (remapping) untuk melihat beberapa aspek yang bisa dipercepat. Terlebih, hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan proses reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di bawah kepemimpinannya, DJP juga akan menyelesaikan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Rancangan aturan dalam skema omnibus law ini masih dalam proses pematangan di internal pemerintah.

“Progres ada harmonisasi yang masih harus kita rewrite lagi. Konsolidasi di internal pemerintah lah,” katanya.

Suryo berharap draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bisa dapat diselesaikan sesegera mungkin. Dia mengungkapkan setelah ada harmonisasi lanjutan, otoritas akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo sebelum maju ke DPR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses legislasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan menjadi prioritasnya dalam jangka pendek. Regulasi itu diyakini akan membuat kebijakan perpajakan di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan dunia perpajakan global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?