ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB
Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). Hasil produksi tambang batu tersebut digunakan untuk kebutuhan pabrik smelter nikel di Konawe dan sebagian digunakan warga untuk pembangunan pondasi rumah. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor mineral dan batu bara (minerba) oleh Kementerian ESDM yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan oleh DJP. KSWP ini akan memberikan status kepada wajib pajak, baik valid atau tidak valid.

"Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut," bunyi Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan.

Berikut adalah daftar layanan publik tertentu di sektor minerba yang memerlukan KSWP berstatus valid:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

1. IUPK Eksplorasi
2. IUPK Operasi Produksi dan Perpanjangannya
3. IUP Eksplorasi
4. IUP Operasi Produksi dan Perpanjangannya
5. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Perpanjangannya
6. IUP Operasi Produksi untuk Penjualan
7. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya
8. Persetujuan Perubahan Pemegang Saham
9. Persetujuan Perubahan Direksi dan/atau Komisaris
10. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan terkait:

  • penyesuaian kerja sama, termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaian jumlah kapasitas; dan/atau
  • penyesuaian penerbitan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

11. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terkait:

  • penyesuaian kerja sama termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaian jumlah kapasitas; dan/atau
  • penyesuaian penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

12. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP karena pengembalian
13. Pengakiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP pengcabutan

"Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiri melalui laman DJP," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya