Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). Hasil produksi tambang batu tersebut digunakan untuk kebutuhan pabrik smelter nikel di Konawe dan sebagian digunakan warga untuk pembangunan pondasi rumah. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor mineral dan batu bara (minerba) oleh Kementerian ESDM yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan oleh DJP. KSWP ini akan memberikan status kepada wajib pajak, baik valid atau tidak valid.
"Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut," bunyi Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan.
Berikut adalah daftar layanan publik tertentu di sektor minerba yang memerlukan KSWP berstatus valid:
1. IUPK Eksplorasi
2. IUPK Operasi Produksi dan Perpanjangannya
3. IUP Eksplorasi
4. IUP Operasi Produksi dan Perpanjangannya
5. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Perpanjangannya
6. IUP Operasi Produksi untuk Penjualan
7. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya
8. Persetujuan Perubahan Pemegang Saham
9. Persetujuan Perubahan Direksi dan/atau Komisaris
10. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan terkait:
11. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terkait:
12. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP karena pengembalian
13. Pengakiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP pengcabutan
"Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiri melalui laman DJP," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.