DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Simak! Implementasi Transfer Pricing Control Framework dalam Praktik

DDTC Academy | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:00 WIB
Simak! Implementasi Transfer Pricing Control Framework dalam Praktik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dilakukan pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (ex-ante approach). Sekalipun karakter transaksi afiliasi yang dijalankan sifatnya historis, prinsip PKKU wajib diemban bahkan ketika mempersiapkan dokumentasi transfer pricing.

Selama tahun berjalan, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi harus menyelenggarakan contemporaneous documentation dalam pendokumentasian transfer pricing. Hal ini guna menjaga penerapan PKKU sampai dengan akhir tahun (ex-post approach).

Apabila melalui dokumentasi transfer pricing menunjukkan bagaimana suatu transaksi afiliasi telah menerapkan PKKU, Transfer Pricing Control Framework (TPCF) merupakan sarana untuk menunjukkan bahwa perusahaan berupaya melakukan transfer pricing monitoring dengan salah satunya melakukan kontrol secara berkelanjutan terhadap harga transfer pada suatu transaksi afiliasi yang telah terjadi.

Penetapan harga transfer merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari kontrol internal pajak perusahaan. Namun demikian, apakah kontrol penetapan harga transfer ini menjadi lazim jika dilihat dalam ketentuan transfer pricing domestik di Indonesia?

Mengingat, salah satu risiko transfer pricing yang timbul jika harga transfer tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, wajib pajak dapat terpapar risiko penyesuaian nilai harga transfer oleh otoritas pajak. Adanya koreksi ini tentu dapat menyebabkan peningkatan beban pajak atau bahkan berujung pada sengketa pajak yang berpotensi mempengaruhi reputasi dan keuangan perusahaan. 

Hingga saat ini belum ada regulasi domestik di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai standar operasionalisasi TPCF bagi wajib pajak. Sekalipun di tatanan pajak internasional OECD menerbitkan panduan Tax Control Framework (TCF), belum ada panduan khusus terkait dengan standardisasi TPCF yang berlaku secara global.

TPCF dilihat sebagai bagian integral dari TCF sehingga apa yang menjadi standardisasi TCF dapat diadopsi dalam penyusunan TPCF. Dalam arti lain, wajib pajak dapat menyusun TPCF-nya secara tailor-made (no one-size-fits-all).

Banyak perusahaan multinasional yang tentunya telah memiliki TPCF-nya masing-masing. Oleh karenanya, penting untuk memahami praktik di lapangan terkait dengan aplikasi TPCF ini. 

Selanjutnya, bagaimana cara menyusun dan menerapkan TPCF bagi perusahaan multinasional agar dapat menjalankan tata kelola pajak internal perusahaan yang efektif?

Pada seminar eksklusif yang berjudul Transfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management, akan dibahas tentang penerapan TPCF bagi perusahaan multinasional. Dapatkan tips dan triknya secara eksklusif hanya di seminar DDTC Academy tersebut yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 09.30 – 12.00 WIB di Menara DDTC. Seminar akan dibawakan 2 expert DDTC berpengalaman dan bersertifikat, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Tax Expert of CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambil paket bundling ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN