UU 2/2020

Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Soal Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Soal Pemberian Insentif Pajak

Suasana sidang MK yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons gugatan uji materi Perpu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020 di Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan para penggugat mempertanyakan alasan pemerintah memberi insentif pajak tidak hanya kepada lembaga riset yang meneliti Covid-19, tetapi juga hampir semua sektor usaha. Menurutnya, semua pelaku usaha membutuhkan insentif pajak tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sudah sangat luas ke berbagai sektor.

"Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan diberikan kepada semua sektor usaha, tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan oleh para pemohon," katanya dalam persidangan virtual MK, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif pajak itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Total insentif senilai Rp120,61 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan di masa pandemi Covid-19. Dia pun berharap insentif pajak itu mampu mendukung upaya pelaku usaha bertahan di tengah pandemi.

Selain itu, dia menilai pemberian insentif pajak secara tidak langsung juga akan berdampak pada terjadinya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Efek lainnya, perusahaan tetap akan mempertahankan lapangan pekerjaannya walaupun menghadapi pandemi.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selain soal insentif pajak, Sri Mulyani juga menyinggung penurunan tarif PPh badan pada UU 2/2020, dari semula 25% menjadi 22%. Kebijakan untuk menurunkan PPh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT ini, sambungnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah.

“Bentuk insentif atau dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dalam pandemi Covid-19," ujarnya.

Gugatan uji materi dilayangkan dalam 7 nomor perkara ke MK, baik untuk pengujian formal maupun materiel. Agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan Presiden dan DPR RI. Namun, Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden. Sidang akan berlanjut Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko