KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:46 WIB
Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program hilirisasi dapat terus dilanjutkan, bahkan hingga ke periode pemerintahan berikutnya.

Jokowi mengatakan hilirisasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan pembukaan lapangan kerja. Dia pun bakal berpesan kepada siapapun presiden penggantinya agar melanjutkan program hilirisasi tersebut.

"Nanti akan saya pesan juga kepada presiden berikut, yang akan datang. Jangan sampai menghentikan yang namanya hilirisasi. Rugi besar kita [nanti]," katanya dalam pembukaan Rakernas HIPMI, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan hilirisasi dapat mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia, tidak terbatas pada barang besar seperti nikel, bauksit, dan tembaga. Upaya hilirisasi juga harus dilaksanakan pada komoditas seperti kopi dan rumput lain.

Dia menjelaskan Indonesia sudah terbiasa mengekspor komoditas mentah sejak 400 tahun yang lalu. Padahal, proses pengolahan barang mentah tersebut bakal memberikan nilai tambah yang besar, serta menciptakan banyak kesempatan kerja untuk masyarakat.

Selain itu, kegiatan yang menciptakan nilai tambah bakal berdampak positif pada penerimaan negara. Melalui kegiatan produksi tersebut, lanjut presiden, penerimaan negara termasuk pajak bakal otomatis meningkat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Cita-Cita Menjadi Negara Maju pada 2045

Jokowi lantas menyebut program hilirisasi bakal mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi atau maju pada 2045.

Berdasarkan penghitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hilirisasi akan meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia menjadi US$10.900 dalam 10 tahun, US$15.800 dalam 15 tahun, serta akhirnya mencapai US$25.000 pada 2045.

"Meskipun ditekan oleh Uni Eropa, ditekan dari WTO, ditekan dari IMF, jangan mundur [dan] jangan berhenti," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jokowi mulai mendorong hilirisasi melalui pelarangan ekspor nikel ore pada 2020. Namun, kebijakan tersebut digugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) hingga Indonesia kalah pada Panel Dispute Settlement Body pada WTO.

Pemerintah Indonesia pun segera mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut. Hingga saat ini, proses banding tersebut masih berproses.

International Monetary Fund (IMF) juga sempat meminta Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. IMF sebetulnya menghargai upaya Indonesia dalam mendorong hilirisasi nikel. Namun, IMF menilai kebijakan itu perlu dianalisis lebih lanjut. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra