BERITA PAJAK HARI INI

Siapakah Dirjen Pajak Baru Pengganti Ken?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 10:37 WIB
Siapakah Dirjen Pajak Baru Pengganti Ken?

JAKARTA, DDTCNews – Kandidat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru menjadi perhatian media nasional hari ini, Jum`at (24/11). Nama-nama kandidat berseliweran untuk duduk menjadi orang nomor satu di otoritas pajak Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengusulkan tiga nama untuk mengisi posisi sebagai Dirjen Pajak yang baru kepada Tim Penilai Akhir. Mereka adalah Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, serta Robert Pakpahan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan. Nama terakhir menjadi kandidat terkuat untuk mengisi posisi sebagai Dirjen Pajak.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Boko menyatakan bahwa misi reformasi pajak harus menjadi agenda utama Dirjen Pajak baru. Pasalnya, tantangan sudah ada di depan mata yaitu terkait kelanjutan program pengampunan pajak (tax amnesty) dan menghadapi era keterbukaan dan pertukaran informasi pajak (AEoI).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berita lainnya adalah mengenai pembebasan sanksi pajak melalui PMK No 165/2017 dan kunjungan kerja anggota Komisi XI DPR ke Australia terkait pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut usalan singkat beritanya:

  • Pembebasan Sanksi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 118/2016 dengan PMK No. 165/2017. Melalui revisi ini menjadi pintu masuk bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga terbebas dari sanksi. Aturan ini berlaku bagi wajib pajak perserta pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang belum ikut. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2015 bagi yang bukan peserta amnesti pajak. Sedangkan yang sudah ikut amnesti pajak bisa memperbaiki Surat Pernyataan Harta (SPH)

  • Kunker Luar Negeri Anggota DPR Terkait Revisi UU KUP

Kunjungan kerja anggota Komisi XI DPR ke Australia dan Ekuador terkait pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kunker ini juga diikuti oleh oleh pejabat Kemenkeu mulai dari Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Alasan pemilihan Australia dan Ekuador karena kedua negara itu dianggap dapat menjad referensi dalam pembahasan revisi UU KUP. Australia dianggap sudah memiliki sistem perpajakan yang cukup baik dan modern hingga berkorelasi dengan kepatuhan pajak yang tinggi. Sementara itu, Ekuador tengah genjar dalam melakukan reformasi sistem perpajakannya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Revisi UU PNBP Dipercepat

Kementerian Keuangan dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditargetkan revisi UU No 20/1997 ini dapat selesai di awal tahun 2018. Ada tiga poin penting dalam pembahasan RUU ini yakni PNBP dari sumber daya alam, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan seperti deviden. Terakhir, adalah PNBP yang berasal dari pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kementerian, lembaga atau Badan Layanan Umum (BLU).

  • Perluasan Data Wajib Pajak, DJP Gandeng Perusahaan Aplikasi

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan bermitra dengan perusahaan aplikasi Go-Jek untuk menambah basis data perpajakan. Selain itu, kerja sama ini untuk memetakan potensi digital ekonomi yang saat ini sedang berkembang pesat. Rencananya, kerja sama ini mencakup keharusan bagi calon mitra Go-Jek untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra