Ilustrasi. (DDTCNews)
MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara atas kondisi ekonomi para wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
“Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak PKB yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus atau selama dua bulan,” kata Olvie dikutip Senin (29/6/2020).
Olvie menambahkan bentuk keringanan pajak yang akan diberikan berupa pengurangan dan pembebasan denda PKB. Dia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.
Setoran yang dihimpun dari PKB akan menunjang program pembangunan yang dicanangkan Pemprov Sulawesi Utara. Oleh karena itu, ia berharap wajib pajak memenuhi kewajibannya demi kelancaran pembangunan.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi wajib pajak PKB yang tetap setiap melunasi kewajiban pajaknya meski dalam situasi pandemi saat ini,” tutur Olvie dikutip dari suluttimes.
Bapenda juga terus memaksimalkan layanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Samsat. Selain itu, layanan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita terus upaya pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat,” ujar Olvie. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.