PROVINSI SULAWESI UTARA

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juni 2020 | 14:52 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 guna meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara atas kondisi ekonomi para wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

“Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak PKB yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus atau selama dua bulan,” kata Olvie dikutip Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Olvie menambahkan bentuk keringanan pajak yang akan diberikan berupa pengurangan dan pembebasan denda PKB. Dia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.

Setoran yang dihimpun dari PKB akan menunjang program pembangunan yang dicanangkan Pemprov Sulawesi Utara. Oleh karena itu, ia berharap wajib pajak memenuhi kewajibannya demi kelancaran pembangunan.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi wajib pajak PKB yang tetap setiap melunasi kewajiban pajaknya meski dalam situasi pandemi saat ini,” tutur Olvie dikutip dari suluttimes.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bapenda juga terus memaksimalkan layanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Samsat. Selain itu, layanan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita terus upaya pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat,” ujar Olvie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya