KOTA MALANG

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Dian Kurniati | Senin, 25 Juli 2022 | 17:30 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pemutihan diadakan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu bebas denda selama 3 bulan bagi yang kemarin belum bayar PBB atau pajak daerah lainnya," katanya dikutip dari laman Pemkot Malang, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Handi menuturkan program pemutihan hanya akan berlangsung mulai dari Agustus hingga Oktober 2022. Pada periode ini, denda keterlambatan atas semua jenis pajak daerah bakal dihapuskan sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya.

Dia menjelaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) karena kontribusinya mencapai 93%. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut juga bakal dibelanjakan untuk mendorong memulihkan ekonomi dan pembangunan di Kota Malang.

Handi menyebut realisasi pajak daerah pada semester I/2022 baru mencapai Rp280 miliar atau 49% dari target Rp566 miliar. Penerimaan salah satunya ditopang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang realisasinya sudah Rp50 miliar atau 56,8% dari target Rp88 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan, ia meyakini target penerimaan dapat segera tercapai. "Sehingga harapan kami agar pembangunan di Kota Malang dapat terlaksana dan berkelanjutan," ujarnya.

Handi menambahkan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai kegiatan, seperti Gebyar Sadar Pajak 2022 yang diadakan kemarin.

Program serupa juga akan kembali diadakan pada Oktober mendatang, sekaligus sebagai momentum memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN