KOTA MALANG

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Dian Kurniati | Senin, 25 Juli 2022 | 17:30 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pemutihan diadakan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu bebas denda selama 3 bulan bagi yang kemarin belum bayar PBB atau pajak daerah lainnya," katanya dikutip dari laman Pemkot Malang, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Handi menuturkan program pemutihan hanya akan berlangsung mulai dari Agustus hingga Oktober 2022. Pada periode ini, denda keterlambatan atas semua jenis pajak daerah bakal dihapuskan sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya.

Dia menjelaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) karena kontribusinya mencapai 93%. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut juga bakal dibelanjakan untuk mendorong memulihkan ekonomi dan pembangunan di Kota Malang.

Handi menyebut realisasi pajak daerah pada semester I/2022 baru mencapai Rp280 miliar atau 49% dari target Rp566 miliar. Penerimaan salah satunya ditopang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang realisasinya sudah Rp50 miliar atau 56,8% dari target Rp88 miliar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan, ia meyakini target penerimaan dapat segera tercapai. "Sehingga harapan kami agar pembangunan di Kota Malang dapat terlaksana dan berkelanjutan," ujarnya.

Handi menambahkan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai kegiatan, seperti Gebyar Sadar Pajak 2022 yang diadakan kemarin.

Program serupa juga akan kembali diadakan pada Oktober mendatang, sekaligus sebagai momentum memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak