Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah mulai 1 Agustus 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pemutihan diadakan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
"Kami mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu bebas denda selama 3 bulan bagi yang kemarin belum bayar PBB atau pajak daerah lainnya," katanya dikutip dari laman Pemkot Malang, Senin (25/7/2022).
Handi menuturkan program pemutihan hanya akan berlangsung mulai dari Agustus hingga Oktober 2022. Pada periode ini, denda keterlambatan atas semua jenis pajak daerah bakal dihapuskan sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya.
Dia menjelaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) karena kontribusinya mencapai 93%. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut juga bakal dibelanjakan untuk mendorong memulihkan ekonomi dan pembangunan di Kota Malang.
Handi menyebut realisasi pajak daerah pada semester I/2022 baru mencapai Rp280 miliar atau 49% dari target Rp566 miliar. Penerimaan salah satunya ditopang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang realisasinya sudah Rp50 miliar atau 56,8% dari target Rp88 miliar.
Apabila masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan, ia meyakini target penerimaan dapat segera tercapai. "Sehingga harapan kami agar pembangunan di Kota Malang dapat terlaksana dan berkelanjutan," ujarnya.
Handi menambahkan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai kegiatan, seperti Gebyar Sadar Pajak 2022 yang diadakan kemarin.
Program serupa juga akan kembali diadakan pada Oktober mendatang, sekaligus sebagai momentum memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.