KOTA MALANG

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Dian Kurniati | Senin, 25 Juli 2022 | 17:30 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Diadakan Mulai 1 Agustus 2022

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pemutihan diadakan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu bebas denda selama 3 bulan bagi yang kemarin belum bayar PBB atau pajak daerah lainnya," katanya dikutip dari laman Pemkot Malang, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Handi menuturkan program pemutihan hanya akan berlangsung mulai dari Agustus hingga Oktober 2022. Pada periode ini, denda keterlambatan atas semua jenis pajak daerah bakal dihapuskan sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya.

Dia menjelaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) karena kontribusinya mencapai 93%. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut juga bakal dibelanjakan untuk mendorong memulihkan ekonomi dan pembangunan di Kota Malang.

Handi menyebut realisasi pajak daerah pada semester I/2022 baru mencapai Rp280 miliar atau 49% dari target Rp566 miliar. Penerimaan salah satunya ditopang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang realisasinya sudah Rp50 miliar atau 56,8% dari target Rp88 miliar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan, ia meyakini target penerimaan dapat segera tercapai. "Sehingga harapan kami agar pembangunan di Kota Malang dapat terlaksana dan berkelanjutan," ujarnya.

Handi menambahkan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai kegiatan, seperti Gebyar Sadar Pajak 2022 yang diadakan kemarin.

Program serupa juga akan kembali diadakan pada Oktober mendatang, sekaligus sebagai momentum memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP