PROVINSI BALI

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlaku pada minggu depan sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21/2021.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan Pergub No.21/2021 mengatur dua jenis insentif pajak antara lain insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya harap ini dapat dipahami petugas di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Petugas juga tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dewa menjabarkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi atas diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi. Pemprov akan memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Sementara itu, pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak pada periode 8 Juni—17 Desember 2021. Lalu, pemprov juga membebaskan BBNKB untuk pengalihan kendaran untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Insentif tersebut berlaku mulai 4 September–17 Desember 2021 untuk mutasi kendaraan lokal di Provinsi Bali dan balik nama kendaraan dari luar Bali. "Saya minta petugas dapat memastikan masyarakat mendapatkan haknya," tutur Dewa.

Sekda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan insentif PPnBM mobil yang diterbitkan pemerintah pusat tahun ini demi mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN