PROVINSI BALI

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlaku pada minggu depan sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21/2021.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan Pergub No.21/2021 mengatur dua jenis insentif pajak antara lain insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya harap ini dapat dipahami petugas di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Petugas juga tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dewa menjabarkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi atas diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi. Pemprov akan memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Sementara itu, pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak pada periode 8 Juni—17 Desember 2021. Lalu, pemprov juga membebaskan BBNKB untuk pengalihan kendaran untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Insentif tersebut berlaku mulai 4 September–17 Desember 2021 untuk mutasi kendaraan lokal di Provinsi Bali dan balik nama kendaraan dari luar Bali. "Saya minta petugas dapat memastikan masyarakat mendapatkan haknya," tutur Dewa.

Sekda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan insentif PPnBM mobil yang diterbitkan pemerintah pusat tahun ini demi mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?