PROVINSI BALI

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Minggu Depan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlaku pada minggu depan sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21/2021.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan Pergub No.21/2021 mengatur dua jenis insentif pajak antara lain insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya harap ini dapat dipahami petugas di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Petugas juga tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Dewa menjabarkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi atas diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi. Pemprov akan memberikan diskon pokok pajak untuk tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Sementara itu, pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak pada periode 8 Juni—17 Desember 2021. Lalu, pemprov juga membebaskan BBNKB untuk pengalihan kendaran untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Insentif tersebut berlaku mulai 4 September–17 Desember 2021 untuk mutasi kendaraan lokal di Provinsi Bali dan balik nama kendaraan dari luar Bali. "Saya minta petugas dapat memastikan masyarakat mendapatkan haknya," tutur Dewa.

Sekda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan insentif PPnBM mobil yang diterbitkan pemerintah pusat tahun ini demi mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji