KOTA MALANG

Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 11:30 WIB
Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah pada tahun depan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan patokan NJOP perlu ditingkatkan karena tidak ada perubahan NJOP dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini Kota Malang.

"[NJOP naik] supaya tidak jauh dari harga pasar. Sekarang kan harganya jauh berbeda dengan harga pasaran," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, akan mulai menggarap dasar hukum untuk penyesuaian NJOP pada 2021. Regulasi nantinya akan setingkat peraturan wali kota (Perwal) sebagai basis perubahan NJOP pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Dia berharap perubahan kebijakan NJOP PBB-P2 akan meningkatkan setoran PBB-P2. Adapun target utama pemkot untuk perubahan NJOP adalah kawasan yang memiliki peningkatkan kegiatan ekonomi pesat dalam lima tahun terakhir.

Kenaikan NJOP akan dilakukan dengan selektif untuk kawasan yang nilai ekonomi meningkat. Salah satu contohnya adalah koridor di Jl. Ki Ageng Gribig yang patokan NJOP-nya sudah jauh tertinggal dari harga riil pasaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, lanjut Sutiaj, patokan NJOP di kawasan tersebut berkisar di angka Rp200.000 per meter persegi, padahal nilai tanah saat ini sudah mencapai Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta per meter persegi.

Pemkot juga akan menyasar kenaikan NJOP untuk wilayah yang berdekatan dengan proyek jalan tol Pandaan-Malang. Secara spesifik, kenaikan akan menyasar area sekitar keluar tol di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Kawasan perumahan menengah atas juga tidak luput dari sasaran tembak pemkot untuk disesuaikan. Proses pemetaan akan mulai dilakukan tahun depan bersamaan dengan proses penyusunan Perwali terkait dengan perubahan NJOP untuk beberapa wilayah di Kota Malang.

"Pemetaan kawasan akan dilakukan dan akan disusun dengan Perwal NJOP tahun depan," ujar Sutiaji seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja