KOTA MALANG

Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 11:30 WIB
Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah pada tahun depan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan patokan NJOP perlu ditingkatkan karena tidak ada perubahan NJOP dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini Kota Malang.

"[NJOP naik] supaya tidak jauh dari harga pasar. Sekarang kan harganya jauh berbeda dengan harga pasaran," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, akan mulai menggarap dasar hukum untuk penyesuaian NJOP pada 2021. Regulasi nantinya akan setingkat peraturan wali kota (Perwal) sebagai basis perubahan NJOP pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Dia berharap perubahan kebijakan NJOP PBB-P2 akan meningkatkan setoran PBB-P2. Adapun target utama pemkot untuk perubahan NJOP adalah kawasan yang memiliki peningkatkan kegiatan ekonomi pesat dalam lima tahun terakhir.

Kenaikan NJOP akan dilakukan dengan selektif untuk kawasan yang nilai ekonomi meningkat. Salah satu contohnya adalah koridor di Jl. Ki Ageng Gribig yang patokan NJOP-nya sudah jauh tertinggal dari harga riil pasaran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, lanjut Sutiaj, patokan NJOP di kawasan tersebut berkisar di angka Rp200.000 per meter persegi, padahal nilai tanah saat ini sudah mencapai Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta per meter persegi.

Pemkot juga akan menyasar kenaikan NJOP untuk wilayah yang berdekatan dengan proyek jalan tol Pandaan-Malang. Secara spesifik, kenaikan akan menyasar area sekitar keluar tol di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Kawasan perumahan menengah atas juga tidak luput dari sasaran tembak pemkot untuk disesuaikan. Proses pemetaan akan mulai dilakukan tahun depan bersamaan dengan proses penyusunan Perwali terkait dengan perubahan NJOP untuk beberapa wilayah di Kota Malang.

"Pemetaan kawasan akan dilakukan dan akan disusun dengan Perwal NJOP tahun depan," ujar Sutiaji seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra