BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap, Konglomerat Bakal Dipanggil Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 09:18 WIB
Siap-Siap, Konglomerat Bakal Dipanggil Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya menyasar wajib pajak besar dalam program tax amnesty yang tengah berjalan saat ini. Terbukti, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi siap memanggil para konglomerat. Berita ini tersebar di beberapa surat kabar pagi ini, Jumat (2/9).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam waktu dekat Ditjen Pajak akan memanggil para wajib pajak yang memarkirkan dananya di luar negeri. Ditjen Pajak akan membentuk tim yang terdiri dari 5-6 orang di kantor pusat dan kantor wilayah. Masing-masing tim bertugas memanggil 50 orang wajib pajak besar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kemarin, Kamis (1/9). Presiden memerintahkan ketiganya untuk benar-benar fokus menjaring wajib pajak besar, terutama yang menempatkan dananya di luar negeri.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kabar lainnya datang dari para pebisnis migas yang meminta kejelasan tax amnesty. Mereka mengaku masih gamang mengikuti tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Pebisnis Migas Ingin Kejelasan Tax Amnesty

Para pengusaha di bidang migas mengaku masih bingung dengan aturan mekanisme tax amnesty atas special purpose vehicle (SPV) aktif yang berstatus badan usaha tetap (BUT). Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan No 127/2016 tentang mekanisme tax amnesty bagi SPV hanya mengatur SPV non-aktif. Seperti diketahui, banyak pengusaha migas yang menggunakan SPV di luar negeri untuk menjalankan blok migas di Indonesia. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima Bhakti berjanji akan menjelaskan masalah ini.

  • Diskon Pajak Mobil Rendah Emisi

Pemerintah akan memangkas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil rendah emisi karbon atau low carbon emission car (LEC). Semakin irit penggunaan bahan bakar minyak (BBM), maka semakin besar diskon PPnBM-nya. Misalnya, potongan tarif PPnBM untuk mobil dengan pemakaian PPnBM sebesar 25% dari tarif yang berlaku. Targetnya rancangan beleid LEC akan rampung tahun ini dan diharapkan bisa berlaku mulai tahun 2017 mendatang.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Transportasi dan Pangan Sumbang Deflasi Terbesar

Badan Pusat Statistik mencatat adanya penurunan harga barang dan jasa secara umum atau deflasi 0,02% pada Agustus 2016 sekaligus menjadi deflasi terendah sejak Agustus 2001. Deflasi terjadi lantaran turunnya harga bahan makanan dan tarif angkutan. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan penurunan harga minyak telah mendorong jatuhnya harga-harga komoditas di seluruh dunia.

  • Deflasi Buka Ruang Bagi BI turunkan Suku Bunga

Dengan inflasi rendah, Bank Indonesia (BI) memiliki kesempatan menurunkan suku bunganya yang baru 7 days repo rate. Saat ini suku bunga 7 days repo rate BI dipatok di level 5,25%. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ruang pelonggaran moneter sudah terbuka sejak Juli 2016, namun dia menyerahkan keputusan itu sepenuhnya pada BI.

  • Menkeu Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2016 ini hanya akan mencapai 5,1%. Hal itu disebabkan ada beberapa komponen pembentuk pertumbuhan di bawah ekspektasi, seperti konsumsi pemerintah yang diperkirakan hanya tumbuh 3%. Beberapa sektor ekonomi yang mendorong investasi dinilai sudah over heating, sehingga tidak bisa tumbuh lebih besar.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Bappenas Buat Konsep Tabungan Pos

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuat konsep tabungan pos untuk meningkatkan akses perbankan bagi masyarakat terutama yang di wilayah plosok. Hingga saat ini pelaksanaannya, Bappenas masih menunggu menunggu persetujuan stakeholder di pemerintahan dan regulasi dari otoritas jasa keuangan (OJK). Selain itu, Bappenas juga masih melakukan sinkronisasi dengan kalangan perbankan.

  • DAU Ditunda, Likuiditas Tak Terganggu

Meski penyaluran dana alokasi khusus (DAU) ditunda, Bank Indonesia menjamin likuiditas perbankan tetap longgar, sehingga penyaluran kredit ke masyarakat tidak tertahan. Likuiditas juga masih terjaga baik mengingat aliran dana dari asing yang masuk ke portofolio sejak awal tahun hingga pekan lalu mencapai Rp160 triliun.

  • Defisit Transaksi Berjalan Turun

Perbaikan indikator transaksi berjalan ternyata diikuti dengan semakin besarnya arus repatriasi yang menjadi pembayaran kewajiban ke luar negeri. Bank Indonesia baru–baru ini melaporkan kinerja transaksi berjalan yang membaik di tengah berlangsungnya proses pemulihan ekonomi domestik. Defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal II/2016 tercatat US$4,68 miliar atau 2,0% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • HIMKI Desak PPN Log Kayu Dihapus

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) meminta pemerintah menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku kayu mebel dan kerajinan yang mencapai 10% atau setidaknya mengurangi tarif tersebut untuk mengatasi stagnasi ekspor mebel dan kerajinan nasional saat ini. Pernyataan itu disampaikan pengurus Dewan HIMKI Jawa Timur. Pengenaan PPN itu dinilai telah menurunkan daya beli industri terhadap bahan baku mebel dan kerajinan.

  • Bank Mandiri Tampung Dana Rp819,1 Miliar

PT Bank Mandiri per 1 September 2016 telah menerima dana pengampunan pajak dari nasabah dan wajib pajak senilai total Rp819,1 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang tebusan Rp557,5 miliar, dana repatriasi Rp261,6 miliar. Nilai tebusan berasal dari 5.123 transaksi dan repatriasi berasal dari 69 transaksi. Sebagian besar dana itu masuk dalam instrumen deposito dan giro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP