KEBIJAKAN CUKAI

Siap-Siap, Kemenkeu Ungkap Lagi Rencana Ekstensifikasi Cukai di 2024

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 13:31 WIB
Siap-Siap, Kemenkeu Ungkap Lagi Rencana Ekstensifikasi Cukai di 2024

Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menyampaikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi BKC tersebut.

"Implementasi ini harus kita selaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, di mana daya beli masyarakat. Mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan persiapan kebijakan ini," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai plastik bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara soal cukai MBDK, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit.

Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC telah pemerintah sampaikan kepada Komisi XI DPR. Pemerintah pun berharap DPR dapat memberikan berbagai masukan agar kebijakan ekstensifikasi BKC sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Wacana pengenaan cukai plastik sebetulnya sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Sementara pada MBDK, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra