KEBIJAKAN CUKAI

Siap-Siap, Kemenkeu Ungkap Lagi Rencana Ekstensifikasi Cukai di 2024

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 13:31 WIB
Siap-Siap, Kemenkeu Ungkap Lagi Rencana Ekstensifikasi Cukai di 2024

Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menyampaikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi BKC tersebut.

"Implementasi ini harus kita selaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, di mana daya beli masyarakat. Mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan persiapan kebijakan ini," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai plastik bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara soal cukai MBDK, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit.

Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC telah pemerintah sampaikan kepada Komisi XI DPR. Pemerintah pun berharap DPR dapat memberikan berbagai masukan agar kebijakan ekstensifikasi BKC sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Wacana pengenaan cukai plastik sebetulnya sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Sementara pada MBDK, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah