KABUPATEN KARAWANG

Siap-Siap! Karawang akan Kerek NJOP Setelah Tak Pernah Naik Sejak 2013

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Karawang akan Kerek NJOP Setelah Tak Pernah Naik Sejak 2013

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara massal.

Pasalnya, NJOP di Kabupaten Karawang tercatat tak pernah naik sejak 2013. Saat ini, NJOP di Kabupaten Karawang senilai Rp5.000 per m2 hingga maksimal senilai Rp3,1 juta per m2.

"Berbeda dengan NJOP di beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi, bahkan Kabupaten Karawang termasuk yang rendah NJOP-nya," ujar Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Cellica mengatakan penyesuaian NJOP sejalan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda 12/2011 tentang Pajak Daerah, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam beberapa pemeriksaannya menyatakan pendapatan dari PBB dan BPHTB di Kabupaten Karawang masih belum optimal karena rendahnya NJOP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu dari 8 area pencegahan korupsi di daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada tahun ini, NJOP rencananya ditingkatkan menjadi senilai Rp27.000 per m2 hingga 4,15 juta per m2.

Khusus untuk kawasan industri, dilansir spiritnews NJOP disesuaikan menjadi Rp614.000 per m2 hingga 702.000 per m2. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak