KABUPATEN KARAWANG

Siap-Siap! Karawang akan Kerek NJOP Setelah Tak Pernah Naik Sejak 2013

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Karawang akan Kerek NJOP Setelah Tak Pernah Naik Sejak 2013

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara massal.

Pasalnya, NJOP di Kabupaten Karawang tercatat tak pernah naik sejak 2013. Saat ini, NJOP di Kabupaten Karawang senilai Rp5.000 per m2 hingga maksimal senilai Rp3,1 juta per m2.

"Berbeda dengan NJOP di beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi, bahkan Kabupaten Karawang termasuk yang rendah NJOP-nya," ujar Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Cellica mengatakan penyesuaian NJOP sejalan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda 12/2011 tentang Pajak Daerah, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam beberapa pemeriksaannya menyatakan pendapatan dari PBB dan BPHTB di Kabupaten Karawang masih belum optimal karena rendahnya NJOP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu dari 8 area pencegahan korupsi di daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada tahun ini, NJOP rencananya ditingkatkan menjadi senilai Rp27.000 per m2 hingga 4,15 juta per m2.

Khusus untuk kawasan industri, dilansir spiritnews NJOP disesuaikan menjadi Rp614.000 per m2 hingga 702.000 per m2. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN