KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap! Insentif untuk Perusahaan KITE IKM Bakal Diperluas

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:00 WIB
Siap-Siap! Insentif untuk Perusahaan KITE IKM Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif pada perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), terutama perusahaan yang dikategorikan sebagai industri kecil dan menengah (IKM).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bentuk perluasan insentif yang diberikan akan seperti tambahan insentif saat menangani pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 110/2019.

"Sedang dirumuskan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) perubahan PMK 110 tentang KITE yang mengatur tentang usulan perluasan insentif IKM saat ini sebagaimana diatur dalam PMK 31/2020," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Bulan depan, lanjut Nirwala, pemberian insentif tambahan untuk penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE—sebagaimana diatur dalam PMK 31/2020—bakal dicabut. Insentif tambahan tersebut dalam rangka penanganan pandemi.

Melalui PMK 31/2022, insentif tambahan yang diberikan bagi penerima KITE berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) atas pemasukan bahan baku lokal ke KITE.

Setelah PMK 31/2020 dicabut, perusahaan kawasan berikat dan KITE tetap dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal sesuai peraturan yang existing. Misal, pada KITE IKM, pemberian insentif akan kembali didasarkan pada PMK 110/2019.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, DJBC terus memberikan fasilitas KITE bagi IKM. Pada 31 Agustus 2021, baru 107 IKM yang menerima fasilitas KITE. Dari jumlah tersebut, 18 IKM masuk dalam kategori industri kecil, 88 industri menengah, dan 1 konsorsium KITE IKM.

Memasuki 31 Mei 2022, fasilitas KITE telah diberikan untuk 114 IKM yang terdiri atas 21 industri kecil, 92 industri menengah, dan 1 konsorsium KITE IKM.

DJBC mencatat kontribusi ekspor dari fasilitas KITE IKM pada 2020 telah mencapai US$23,12 juta atau lebih tinggi dari capaian nilai impor senilai US$5,23 juta. Fasilitas yang diberikan pemerintah senilai Rp14,4 miliar dan mampu menghasilkan nilai tambah senilai Rp697,91 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah