KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap! Insentif untuk Perusahaan KITE IKM Bakal Diperluas

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:00 WIB
Siap-Siap! Insentif untuk Perusahaan KITE IKM Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif pada perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), terutama perusahaan yang dikategorikan sebagai industri kecil dan menengah (IKM).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bentuk perluasan insentif yang diberikan akan seperti tambahan insentif saat menangani pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 110/2019.

"Sedang dirumuskan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) perubahan PMK 110 tentang KITE yang mengatur tentang usulan perluasan insentif IKM saat ini sebagaimana diatur dalam PMK 31/2020," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bulan depan, lanjut Nirwala, pemberian insentif tambahan untuk penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE—sebagaimana diatur dalam PMK 31/2020—bakal dicabut. Insentif tambahan tersebut dalam rangka penanganan pandemi.

Melalui PMK 31/2022, insentif tambahan yang diberikan bagi penerima KITE berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) atas pemasukan bahan baku lokal ke KITE.

Setelah PMK 31/2020 dicabut, perusahaan kawasan berikat dan KITE tetap dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal sesuai peraturan yang existing. Misal, pada KITE IKM, pemberian insentif akan kembali didasarkan pada PMK 110/2019.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, DJBC terus memberikan fasilitas KITE bagi IKM. Pada 31 Agustus 2021, baru 107 IKM yang menerima fasilitas KITE. Dari jumlah tersebut, 18 IKM masuk dalam kategori industri kecil, 88 industri menengah, dan 1 konsorsium KITE IKM.

Memasuki 31 Mei 2022, fasilitas KITE telah diberikan untuk 114 IKM yang terdiri atas 21 industri kecil, 92 industri menengah, dan 1 konsorsium KITE IKM.

DJBC mencatat kontribusi ekspor dari fasilitas KITE IKM pada 2020 telah mencapai US$23,12 juta atau lebih tinggi dari capaian nilai impor senilai US$5,23 juta. Fasilitas yang diberikan pemerintah senilai Rp14,4 miliar dan mampu menghasilkan nilai tambah senilai Rp697,91 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201