PMK 112/2022

Siap-Siap! Data NIK-NPWP Belum Cocok, DJP Bakal Minta Klarifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Siap-Siap! Data NIK-NPWP Belum Cocok, DJP Bakal Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang data identitas wajib pajak dan data kependudukannya belum cocok.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, klarifikasi tidak hanya dilakukan atas data identitas semata, tetapi juga data email dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.

"Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak ... dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2022, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan permintaan klarifikasi, wajib pajak perlu melakukan perubahan data apabila data yang disampaikan dalam permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Perubahan data oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui laman DJP, contact center DJP, KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan saluran lainnya yang ditentukan oleh DJP.

Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia dengan data NIK dan NPWP yang tidak cocok dan tidak melakukan perubahan data masih memiliki kesempatan untuk menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah tanggal tersebut, wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia harus melakukan perubahan data agar bisa mendapatkan layanan administrasi perpajakan.

"Penggunaan layanan ... dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan ... yang menghasilkan data valid," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022.

Untuk diketahui, PMK 112/2022 merupakan aturan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.

Penduduk yang dimaksud ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun NIK akan diaktivasi sebagai NPWP dapat berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra