KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 November 2022 | 08:30 WIB
Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan menyiapkan regulasi mengenai pajak tambahan atas rumah-rumah mewah yang disewakan oleh pemilik ke orang lain.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan potensi pajak dari rumah-rumah mewah sesungguhnya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi guna merealisasikan potensi tersebut.

"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersial itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," ujar Burhan, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Burhan mengatakan dirinya telah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan skema pajak khusus atas rumah-rumah mewah tersebut.

Selain rumah mewah, Burhan mengatakan hunian komersial lainnya seperti rumah toko (ruko) dan apartemen juga akan dikenai pajak bila disewakan oleh pemiliknya ke orang lain.

"Regulasinya harus menjangka ke arah sana [pajak] dan harus secepatnya dipersiapkan," ujar Burhan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengatakan saat ini memang terdapat properti di wilayah Kabupaten Bogor yang dibeli untuk tujuan investasi dan hanya dihuni atau disewakan saat akhir pekan saja.

"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," ujar Ajat seperti dilansir pakuanraya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya