KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 November 2022 | 08:30 WIB
Siap-Siap! Bogor Ingin Kenakan Pajak Tambahan Atas Rumah Mewah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan menyiapkan regulasi mengenai pajak tambahan atas rumah-rumah mewah yang disewakan oleh pemilik ke orang lain.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan potensi pajak dari rumah-rumah mewah sesungguhnya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi guna merealisasikan potensi tersebut.

"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersial itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," ujar Burhan, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Burhan mengatakan dirinya telah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan skema pajak khusus atas rumah-rumah mewah tersebut.

Selain rumah mewah, Burhan mengatakan hunian komersial lainnya seperti rumah toko (ruko) dan apartemen juga akan dikenai pajak bila disewakan oleh pemiliknya ke orang lain.

"Regulasinya harus menjangka ke arah sana [pajak] dan harus secepatnya dipersiapkan," ujar Burhan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengatakan saat ini memang terdapat properti di wilayah Kabupaten Bogor yang dibeli untuk tujuan investasi dan hanya dihuni atau disewakan saat akhir pekan saja.

"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," ujar Ajat seperti dilansir pakuanraya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan