Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan menyiapkan regulasi mengenai pajak tambahan atas rumah-rumah mewah yang disewakan oleh pemilik ke orang lain.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan potensi pajak dari rumah-rumah mewah sesungguhnya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi guna merealisasikan potensi tersebut.
"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersial itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," ujar Burhan, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Burhan mengatakan dirinya telah meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan skema pajak khusus atas rumah-rumah mewah tersebut.
Selain rumah mewah, Burhan mengatakan hunian komersial lainnya seperti rumah toko (ruko) dan apartemen juga akan dikenai pajak bila disewakan oleh pemiliknya ke orang lain.
"Regulasinya harus menjangka ke arah sana [pajak] dan harus secepatnya dipersiapkan," ujar Burhan.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pun mengatakan saat ini memang terdapat properti di wilayah Kabupaten Bogor yang dibeli untuk tujuan investasi dan hanya dihuni atau disewakan saat akhir pekan saja.
"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," ujar Ajat seperti dilansir pakuanraya.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.