KABUPATEN JENEPONTO

Siap-siap Bayar Pajak, Lurah dan Camat Mulai Sebar SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:45 WIB
Siap-siap Bayar Pajak, Lurah dan Camat Mulai Sebar SPPT PBB

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews—Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan telah merampungkan pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun pajak 2020.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap wajib pajak patuh untuk membayar pajak dengan adanya surat ketetapan pajak daerah tersebut, sehingga dapat berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Karenanya, diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB," katanya Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Iksan juga meminta aparatur pada tingkat kelurahan dan kecamatan untuk berperan aktif mendorong warga membayar PBB mengingat ASN pada level kelurahan dan kecamatan merupakan garda terdepan dalam mengumpulkan setoran PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Selain membagikan SPPT PBB-P2, ia juga berharap jajaran lurah dan camat dapat menjadi contoh kepatuhan pajak untuk warga di wilayahnya, sehingga menular kepada warga untuk ikut serta dalam proses pembangunan daerah.

“Peran aktif lurah dan camat dalam meningkatkan realisasi PAD sangat penting karena dapat memotivasi aparat dan masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak," terang Iksan dilansir Berita Kota Makassar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Jeneponto Syaripuddin Lagu menyebut setidaknya ada lima kecamatan dan tiga kelurahan di Kabupaten Jeneponto yang berhasil mencapai target PBB pada tahun lalu.

Kecamatan itu antara lain Kecamantan Arungkeke, Tarowang, Bontoramba, Bangkala Barat, dan Kecamatan Rumbia. Untuk kelurahan/desa antara lain Desa Marayoka, Bontomanai, dan Desa Barana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra