ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Dirilis Awal Oktober

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 15:30 WIB
Siap-Siap! Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Dirilis Awal Oktober

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bakal bisa digunakan oleh pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang selama ini digunakan oleh pemungut PPN.

"Untuk saat ini aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 belum tersedia. Direncanakan akan tersedia pada awal bulan Oktober 2022," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, lanjut Neilmaldrin, akan terdapat fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran tersebut akan digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut.

"Selain itu, aplikasi ini dirancang dengan sistem online, tidak berbasis desktop," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 merupakan aplikasi baru yang nantinya akan digunakan pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra