SPANYOL

Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

Vallencia | Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB
Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

Shakira. (foto: Instagram)

MADRID, DDTCNews – Penyanyi asal Kolombia Shakira menolak untuk menerima kesepakatan yang ditawarkan oleh Jaksa Spanyol dalam menyelesaikan tuduhan penggelapan pajak senilai EUR14,5 juta atau sekitar Rp219 miliar.

Firma Llorente y Cuenca yang menjadi pembela hukum dalam sengketa ini menyatakan Shakira tidak bersalah. Untuk itu, Shakira menolak untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Spanyol dan memilih untuk menyerahkan masalah tersebut ke otoritas hukum.

"Kami percaya Shakira tidak bersalah dan memilih menyerahkan masalah ini ke otoritas hukum," kata humas Llorente y Cuenca seperti dilansir billboard.com, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Dalam perkara tersebut, pelantun lagu Waka-Waka ini diketahui bertempat tinggal di Spanyol sejak 2011. Kendati demikian, Shakira tetap mempertahankan residensi pajaknya secara resmi di Bahama hingga 2015.

Kemudian, Kantor Pajak Spanyol mendakwa Shakira telah menggelapkan pajak senilai EUR14,5 juta dari negara Spanyol atas penghasilan yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga 2014. Atas dakwaan ini, Shakira berpotensi menghadapi hukuman denda dan penjara.

Pengacara Shakira yakin penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll tidak bersalah. Dia juga menambahkan akan membuktikan di pengadilan bahwa penyanyi tersebut tidak bersalah atas permasalahan ini.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Menurut penjelasannya, hingga 2014, Shakira mendapatkan sebagian besar penghasilannya dari tur internasional. Untuk itu, ia tidak tinggal lebih dari enam bulan dalam satu tahun di Spanyol. Dengan demikian, di bawah ketentuan pajak, Shakira bukan residen Spanyol.

Lebih lanjut, pengacara menyatakan Shakira diketahui baru pindah ke Spanyol secara penuh hanya pada 2015 dan telah memenuhi seluruh kewajiban pajak. Dalam hal ini, Shakira telah membayar EUR17,2 juta kepada otoritas pajak di Spanyol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP