SPANYOL

Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

Vallencia | Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB
Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

Shakira. (foto: Instagram)

MADRID, DDTCNews – Penyanyi asal Kolombia Shakira menolak untuk menerima kesepakatan yang ditawarkan oleh Jaksa Spanyol dalam menyelesaikan tuduhan penggelapan pajak senilai EUR14,5 juta atau sekitar Rp219 miliar.

Firma Llorente y Cuenca yang menjadi pembela hukum dalam sengketa ini menyatakan Shakira tidak bersalah. Untuk itu, Shakira menolak untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Spanyol dan memilih untuk menyerahkan masalah tersebut ke otoritas hukum.

"Kami percaya Shakira tidak bersalah dan memilih menyerahkan masalah ini ke otoritas hukum," kata humas Llorente y Cuenca seperti dilansir billboard.com, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam perkara tersebut, pelantun lagu Waka-Waka ini diketahui bertempat tinggal di Spanyol sejak 2011. Kendati demikian, Shakira tetap mempertahankan residensi pajaknya secara resmi di Bahama hingga 2015.

Kemudian, Kantor Pajak Spanyol mendakwa Shakira telah menggelapkan pajak senilai EUR14,5 juta dari negara Spanyol atas penghasilan yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga 2014. Atas dakwaan ini, Shakira berpotensi menghadapi hukuman denda dan penjara.

Pengacara Shakira yakin penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll tidak bersalah. Dia juga menambahkan akan membuktikan di pengadilan bahwa penyanyi tersebut tidak bersalah atas permasalahan ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut penjelasannya, hingga 2014, Shakira mendapatkan sebagian besar penghasilannya dari tur internasional. Untuk itu, ia tidak tinggal lebih dari enam bulan dalam satu tahun di Spanyol. Dengan demikian, di bawah ketentuan pajak, Shakira bukan residen Spanyol.

Lebih lanjut, pengacara menyatakan Shakira diketahui baru pindah ke Spanyol secara penuh hanya pada 2015 dan telah memenuhi seluruh kewajiban pajak. Dalam hal ini, Shakira telah membayar EUR17,2 juta kepada otoritas pajak di Spanyol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra